Naskah Publikasi: Pertimbangan Hukum Hakim: Studi terhadap Putusan Nomor 174/Pid.Sus/2023/PN.Skt tentang Kekerasan Seksual di Surakarta - Part 2

Tidak ada komentar

Pertimbangan-pertimbangan hukum dari hakim PN Surakarta Nomor 174/Pid.Sus/2023/PN.SKt mengenai tindak pidana “yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau orang lain” telah sesuai dengan Pasal 6 Huruf c Undang-Undang No 12 Tahun 2022 mengenai TPKS, Yurisprudensi berupa Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN.Bbs, Putusan Nomor 977 K/Pid/2004, Putusan Nomor 02/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Plp, dan Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Parchomiuk, dan Pendapat R. Soesilo. (Kesimpulan)

***


3. HASIL DAN PEMBAHASAN

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam Putusan Nomor 174/Pid.Sus/2023/PN.Skt, dalam memutuskan pemidanaan terhadap pelaku pelecehan seksual mendasarkan pada ketentuan Pasal 6 huruf c UU TPKS yang merupakan dakwaan alternatif kesatu dari penuntut umum. Yang unsur-unsurnya sebagai berikut:

    3.1. Pertimbangan Hukum dari Hakim dalam Putusan Nomor 174/Pid.Sus/2023/PN.Skt Kategori "Setiap Orang"

Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2022, “Semua orang” mencakup perseorangan ataupun korporasi. Menurut Prof. Dr. Wirdjono Prodjodikoro, subjek hukum yang dapat dikenai tindak pidana adalah individu sebagai pelaku. Dalam pertimbangan hakim, telah dijelaskan bahwa unsur "Semua orang" dalam tindak pidana ini mencakup setiap individu yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Terdakwa telah dikonfirmasi identitasnya, sehingga tidak ada keraguan mengenai kesalahan identitas (error in persona). Terdakwa memberikan keterangannya bahwa ia bekerja di sebuah rumah sakit Surakarta mulai tahun 1997, dengan posisi terakhir sebagai Kepala Urusan Pelayanan Ruang Laboratorium Bank Darah di salah satu rumah sakit di Surakarta.

Selain itu, tidak ditemukan adanya alasan pembenar, atau alasan pemaaf, yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Dengan demikian, pertimbangan hakim mengenai unsur "Semua orang" telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa "Semua orang" mencakup baik perseorangan maupun korporasi.

Kategori “yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang”

Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan elemen-elemen yang telah dicantumkan berupa uraian doktrin, serta bukti hukum yang muncul di pengadilan, maka tindakan terdakwa dilakukan dengan menyalahgunakan kedudukan, yaitu menggunakan tempat atau posisi seseorang dalam pekerjaan atau jabatannya yang dilakukan dengan melebihi keadaan yang seharusnya, dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi ketidaksetaraan antara terdakwa sebagai atasan dengan korban sebagai bawahan, sehingga dengan kondisi yang tidak setara tersebut, menimbulkan ketidakberanian korban untuk melawan atau membantah atasannya, sehingga unsur menyelewengkan posisi, kekuasaan, keyakinan, atau keadaan yang timbul dari penipuan atau mengeksploitasi kelemahan, ketidakadilan, atau ketergantungan seseorang sebagaimana terkandung dalam Pasal 6 huruf c UU TPKS, telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa.

Pada unsur kedua ini yang mengacu pada pasal 6 huruf c UU No 12 Tahun 2022 mengenai TPKS, disebut sebagai unsur alternatif, dimana jika satu unsur terbukti, maka seluruh komponen juga terbukti. Pada Putusan No. 977 K/Pid/2004 menyebutkan bahwasannya penyalahgunaan wewenang berarti menggunakan otoritas guna tujuan yang berbeda dari tujuan pemberian wewenang tersebut, yang dikenal sebagai "detournement de poivoir". Menurut Parchomiuk, penyalahgunaan wewenang yaitu perbuatan yang tidak sesuai oleh badan atau pejabat pemerintahan, di mana mereka menggunakan wewenangnya guna tercapainya maksud yang beragam dari maksud yang semestinya diberi wewenang.

Majelis hakim dalam memeriksa unsur kedua ini sejalan dengan norma unsur kedua Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022: “Menyalahgunakan jabatan, kekuasaan, kepercayaan, atau pengaruh yang berasal dari manipulasi atau situasi tertentu atau memanfaatkan kelemahan, ketidaksetaraan atau ketergantungan personal.”. Unsur yang bersifat alternatif ini, tidak mengharuskan seluruh elemen unsur terbukti, tetapi cukup satu saja maka unsur teranggap sudah terbukti. Serta menurut fakta yang diungkap dalam pengadilan, alat bukti, serta rujukan hakim dalam mempertimbangkan unsur kedua sudah sesuai dengan norma.

Kategori “memaksa atau dengan penyesatan menggerakan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan nya atau orang lain”

Menurut R. Soesilo, pencabulan merupakan segala perbuatan yang melanggar norma, moral, etika, atau tindakan tercela, khususnya dalam konteks keinginan seksual, seperti mencium, meraba bagian intim, meraba payudara, dan sejenisnya. Sementara Menurut Keputusan No. 02/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Plp Tindakan cabul ialah tindakan yang tidak senonoh mengarah ke tindakan seksual yang dibuat guna kepuasan diri diluar ikatan pernikahan.

Mempertimbangkan, bahwasannya tindakan cabul yang telah diperbuat oleh Terdakwa dilakukan dengan memaksa orang lain pada hal ini Saksi Korban dan Terdakwa berbuat melebihi batas-batas yang seharusnya, hingga Saksi Korban menolak sambil menghindar dan berteriak, oleh karenanya tindakan cabul yang telah diperbuat oleh Terdakwa itu disertai dengan adanya pemaksaan terhadap Saksi Korban.

Bahwasannya dampak tindakan yang telah diperbuat oleh Terdakwa tersebut, Saksi Korban menghadapi rasa trauma, ketakutan serta malu, hal mana bersesuaian dengan keterangan ahli DR. dr ADRIESTI HERDAETHA, SpKJ.,M.H. dan hasil visum Et Repertum Psyciatricum Nomor: 441.3/3118 tanggal 17 Januari 2023 dari Rumah Sakit Jiwa Daerah yang ditanda tangani oleh Dr. dr. Adriesti Herdaetha, SpKj, MH bahwa pada diri Saksi Korban dijumpai tanda-tanda trauma psikis, akibat pelecehan seksual yang dialaminya. Sehubungan dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, tentunya unsur ketiga sudah dipenuhi.

Berlianna Rofi'ah Novitasari, Kelik Wardiono. 2024. Pertimbangan Hukum Hakim..., hlm. 4-5.

    3.2. Kekerasan Seksual ditinjau dari Perspektif Hukum Islam

Hukum pidana Islam mengenal pertanggung jawaban pidana. Ulama usul fikih sependapat apabila syarat orang yang mukallaf adalah berakal dan paham terkait taklif atau pembebanan hukum, sebab taklif adalah khitab (tuntutan syara). Mustahil apabila menuntut orang yang tidak memahami taklif dan orang yang tidak berakal. Ketentuan yang berupa mampu bertanggung jawab dan ketentuan seseorang berakal dapat dikenakan terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana (jarimah).

Pada hukum Islam, tindakan yang belum diatur secara spesifik menjadi subjek ijtihad para ulama untuk menetapkan hukum terkait situasi yang dialami dengan merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah (Hadist). Produk hukum yang dikeluarkan pemerintah dapat berbentuk hukuman ta'zir. Hukuman ta'zir merupakan jenis hukuman yang tidak diatur secara spesifik dalam Al-Quran maupun hadis. Hukuman ta'zir diberlakukan kepada orang yang melakukan perbuatan maksiat atau tindak pidana tertentu yang tidak memiliki hukuman atau kompensasi, baik dalam konteks agama maupun dari sudut pandang hak asasi manusia.

Dengan demikian, sanksi untukk pelaku kekerasan seksual akan diberikan pada seseorang penguasa atau hakim dengan wewenang memberikan sanksi kepada pelaku TPKS. Maka, kejahatan ta'zir memberikan wewenang kepada hakim atau otoritas yang berwenang untuk memutuskan suatu kasus untuk menggunakan ijtihad mereka, dalam menentukan hukuman yang sepadan dan jenis pelanggaran yang diperbuat oleh pelaku.

Kekerasan seksual yang dalam kasus ini dilakukan oleh atasan kepada bawahan membuat adanya rasa tidak aman karena korban dimanfaatkan kerentanannya. Ganjaran ini tercantum seperti pada Qs. Al-Maidah [5]: 33, yang artinya: “Balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara menyilang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat (kelak) mereka mendapat azab yang sangatlah berat,”

Di Indonesia, khususnya di wilayah Aceh, hukum Islam yang berlaku tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam qanun tersebut, terdapat ketentuan-ketentuan mengenai berbagai tindak pidana atau jarimah, seperti khamar, maisir, ikhtilath, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, liwath, dan mushahaqah. Terkait dengan kasus kekerasan seksual yang dimaksud, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai jarimah pelecehan seksual. Pelecehan seksual didefinisikan sebagai perbuatan cabul yang sengaja dilakukan seseorang di depan umum kepada orang lain sebagai korban, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa persetujuan korban. Menurut Pasal 46-nya, seseorang yang terbukti melakukan pelecehan seksual secara sengaja dapat dikenai hukuman cambuk sebanyak 45 kali, denda sebesar 450gr emas murni, atau penjara paling lama 45 bulan. Pada Pasal 47 disebutkan bahwa seorang yang melakukan jarimah ini terhadap anak diancam cambuk 90 kali atau denda paling banyak 900gr emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.

Kata 'zina' berasal dari bahasa Arab, yaitu 'zanaa yazni zinaa'an', yang artinya menyetubuhi seorang wanita tanpa adanya akad pernikahan yang sah secara syariat Islam, atau menyetubuhi wanita yang berstatus sebagai budak/hamba sahaya. Dalam Islam, zina ialah perbuatan yang sangat buruk karena dapat mengacaukan nasab keturunan dan martabat manusia. Abu Haidar mengatakan bahwa:

“Zina dari segi istilah terbagi menjadi dua jenis, yaitu zina hakiki dan zina majazi. Zina hakiki merupakan hasil dari penyalahgunaan nafsu pada alat kelamin. Akibatnya, berlaku persetubuhan haram antara bukan pasangan suami isteri dan juga bukan seorang tuan dan hambanya, sedangkan zina majazi zina yang berpuncak pada penyalahgunaan panca indera, seperti mata, telinga, lidah, tangan, dan kaki. Zina ini hanyalah dosa kecil, namun dapat mengantarkan pada zina hakiki.”

Perbuatan terdakwa sebagaimana tercantum dalam Putusan PN Surakarta Nomor 174/Pid.Sus/2023/PN.Skt, mengenai pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa selaku atasan dari korban yang terjadi Salah satu rumah sakit di Surakarta, yaitu berupa memeluk atau mendekap, meremas pantat korban, serta mengarahkan tangan korban ke alat kelamin terdakwa, dalam agama Islam dimaknai sebagai fahisyah. Pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, dalam agama Islam dikategorikan sebagai zina majazi. Zina ini dapat dilakukan dengan berbagai anggota badan manusia, tidak terbatas pada alat kelamin saja, tetapi juga mata, hati, mulut, tangan, dan kaki.

Berlianna Rofi'ah Novitasari, Kelik Wardiono. 2024. Pertimbangan Hukum Hakim: Studi terhadap Putusan Nomor 174/Pid.Sus/2023/PN.Skt tentang Kekerasan Seksual di Surakarta. Skripsi S1, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta. https://eprints.ums.ac.id/128680/, hlm. 6-7.


4. PENUTUP

Pertimbangan-pertimbangan hukum dari hakim PN Surakarta Nomor 174/Pid.Sus/2023/PN.SKt mengenai tindak pidana “yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau orang lain” telah sesuai dengan Pasal 6 Huruf c Undang-Undang No 12 Tahun 2022 mengenai TPKS, Yurisprudensi berupa Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN.Bbs, Putusan Nomor 977 K/Pid/2004, Putusan Nomor 02/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Plp, dan Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Parchomiuk, dan Pendapat R. Soesilo.

Kekerasan seksual dikategorikan sebagai jarimah ta'zir dalam hukum pidana Islam. Jarimah ta'zir adalah hukuman yang bersifat mencegah, menolak timbulnya bahaya sehingga penetapan munculnya jarimah adalah wewenang penguasa atau hakim menyangkut kemaslahatan umat. Hakim bebas untuk menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan, serta mempertimbangkan keadaan pelaku.


DAFTAR PUSTAKA

Muzakir, K. (2022). Zina Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Formosa Journal of Science and Technology, 1(1), 33-46.P.A.F. Lamintang & C.D Samosir, 1. Hukum Pidana Indonesia.

Prodjodikoro, W. (1989). Asas-asas hukum pidana di Indonesia.

R. Soesilo, 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor.

Adinda Cahya Magfirah, K. d. (2023). "Kekerasan Seksual dalam Tinjauan Hukum Islam. Jurnal Cakrawala Ilmiah.

Anindya, I. (2020). Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Oleh Aanak. Verstek.

Ash-Shabuni, A. (2021). "Zina Menurut Ali Ash Shabumi dalam Tafsir Shafwatu Tafasir". Jurnal Quranika.

Asih, W. S. (2021). "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor 166/Pid.Sus/2016/PN.Pwt). Jurnal Verstek.

M, S. H. (2023). Analisis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Teori Formil Formille Theorie. Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional.

Purwanto, I. P. (2019). "Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Anak dalam Lingkup Keluarga". Jurnal Universitas Udayana.

Salman Abdul Muthalib, d. (2021). Analisis Kepentingan Terbaik Bagi Anak dalam Hukum Jinayat Aceh. Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam.

Sirait, I. (2021). Sanksi Hukum Eksploitas Seksual Terhadap Anak di Indonesia. Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam.

Wildana, D. T. (2016). Laporan Penelitian, KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP HUKUM PIDANA ISLAM DI ACEH. Universitas Jember.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tendang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kementrian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak. Peta Sebaran Jumlah Kasus Kekerasan Menurut Provinsi Tahun 2023. dalam https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan, diakses pada Senin, 18 September 2023, pukul 19:00.


Daftar Isi:

Komentar