Jurnal: Penjatuhan Sanksi Pidana Kepada Pelaku Penggandaan Hak Cipta Buku Sebagai Upaya Pemberantasan Penggandaan Buku Di Indonesia - Part 1

Tidak ada komentar

Grotirius atau Hugo de Groot menyatakan bahwa penderitaan adalah sesuatu yang harus ditanggung oleh pelaku tindak pidana, tetapi hanya sebatas perbuatannya saja yang harus ditanggung.

***


Jurnal ini terbit pada blog ini sebagai bentuk/tempat penulis menyimpan catatan, disebabkan jurnal ini merupakan salah satu referensi penulis dalam menyusun jurnal. Jurnal ini penulis peroleh dari: Jurnal Esensi Hukum, Vol. 4, No. 2, Desember 2022 (E-ISSN: 2761-2982 | P-ISSN: 2716-2893).


PENJATUHAN SANKSI PIDANA KEPADA PELAKU PENGGANDAAN HAK CIPTA BUKU SEBAGAI UPAYA PEMBERANTASAN PENGGANDAAN BUKU DI INDONESIA

Aldi Firmansyah¹, Angeline Rachel², Risqi Adistia Nurhalisa³, Muhammad Ilal Sinaga⁴, Hasby Maulana⁵, Rianda Dirkareshza⁶

¹Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta, E-mail aldicz10@gmail.com
²FISIP Universitas Sumatera Utara, E-mail angelrachelsinaga101@gmail.com
³Fakultas Teknik Universitas Mataram, E-mail adistia2506@gmail.com
⁴FISIPOL Universitas Malikussaleh, E-mail muhammad.210220029@mhs.unimal.ac.id
⁵Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Riau, E-mail hasbymaulana012@gmail.com
⁶Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta, E-mail riandadirkareshza@upnvj.ac.id


Abstract

Nowadays, copyright infringement is increasingly common, including book duplication. The lack of legal effectiveness causes book duplication to be increasingly prevalent, even in photocopies carried out blatantly. This paper will discuss the criminal regulation of book copyright in Indonesia and the settlement of criminal disputes over book duplication in Indonesia as an ef ort to eradicate the duplication of book copyrights in Indonesia. This paper uses normative juridical methods through literature studies by examining secondary data, in the form of laws and regulations or other legal documents, and the results of research, assessment, and other references related to the problem. The conclusion of this paper is that the settlement of book copyright cases should be intensified in the criminal realm considering that considering that the purpose of criminal law is to provide a deterrent ef ect both to the perpetrator and a fear ef ect to someone who will do the same deed, the suggestion is that the Police, Prosecutors, and Courts can maximize criminal law as an ef ort to eradicate book duplication in Indonesia. In addition, socialization can also be carried out by socialization of the settlement of criminal cases with claims for compensation to the community.

Keywords: Sanctioning, Eradication, Book creation.


Abstrak

Dewasa ini pelanggaran hak cipta makin sering terjadi, tak terkecuali penggandaan buku. Kurangnya efektivitas hukum menyebabkan penggandaan buku makin marak terjadi, bahkan di fotocopy dilakukan secara terang-terangan. Penulisan ini akan membahas tentang pengaturan pidana hak cipta buku di Indonesia dan penyelesaian sengketa pidana penggandaan buku di Indonesia sebagai upaya pemberantasan penggandaan hak cipta buku di Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah data sekunder, berupa peraturan perundang-undangan atau dokumen hukum lainnya, dan hasil penelitian, pengkajian, serta referensi lainnya yang berkaitan dengan permasalahan. Kesimpulan dari tulisan ini adalah harus digencarkannya penyelesaian perkara hak cipta buku ke ranah pidana mengingat tujuan hukum pidana adalah memberikan efek jera baik kepada pelaku dan efek rasa takut bagi seseorang yang akan melakukan perbuatan yang sama, sarannya adalah Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dapat memaksimalkan hukum pidana sebagai upaya pemberantasan penggandaan buku di Indonesia. Selain itu juga dapat dilakukannya sosialisasi penyelesaian perkara pidana dengan tuntutan ganti rugi kepada masyarakat.

Kata Kunci: Penjatuhan sanksi, Pemberantasan, Karya cipta buku.

Aldi Firmansyah dkk. 2022. Penjatuhan Sanksi Pidana Kepada Pelaku Penggandaan Hak Cipta Buku Sebagai Upaya Pemberantasan Penggandaan Buku Di Indonesia. Jurnal Esensi Hukum, Vol. 4, No. 2, hlm. 185.


1. Pendahuluan

Buku merupakan salah satu sumber dalam pendidikan. Digunakan pada pendidikan tingkat dasar, menengah maupun tinggi. Buku yang tergolong pada karya ilmiah yang harus dilindungi. Pencipta dan pengarang buku harus memiliki perlindungan akan karya cipta ilmiahnya. Dalam memotivasi pengarang dan penulis buku pemerintah memberikan inovasi dengan diberikannya perlindungan hukum agar buku yang diciptakan berkualitas. Perlindungan hukum ini menjamin perusahaan penerima hak cipta yang dipegang dalam menjamin hak eksklusif yang dimiliki.

Permasalahan hukum yang sering timbul dalam pelaksanaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai pertanggungjawaban hak asasi manusia atas karya yang diciptakannya. Pelanggaran hak cipta yang terjadi seiring dengan perkembangan zaman. Perjalanan peraturan mengenai hak cipta di Indonesia sendiri melalui perjalanan panjang yang dimulai pada UU pertama yaitu UU tahun 1912 yang dibuat oleh pemerintahan belanda, setelahnya lahir UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta 1982) untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda, tahun 1987 UU hak cipta sebelumnya digantikan dengan UU No. 7 tahun 1987, dan terakhir digunakan hingga kini ialah UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam UU No. 28 tahun 2014 sendiri tindakan Penggandaan dan plagiarisme diatur dalam pasal 4, 5, 40, dan 44. Walaupun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan masih banyak dilihat pelanggaran yang terjadi. Kurangnya kesadaran serta perilaku yang sudah dibiasakan menjadi menjamur dalam kehidupan masyarakat tanpa melihat sudah ada aturan ketat yang mengikat tentang pelanggaran penggandaan buku.

Aldi Firmansyah dkk. 2022. Penjatuhan Sanksi Pidana..., hlm. 186.

Dalam artikel ini penulis akan membahas mengenai pengaturan pidana hak cipta buku di Indonesia dan penyelesaian sengketa pidana penggandaan buku di Indonesia sebagai upaya pemberantasan penggandaan hak cipta buku di Indonesia. Dimana dalam artikel ini juga diberikan contoh kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.


2. Metode Penelitian

Dalam melakukan penulisan artikel ilmiah ini dilakukan melalui metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah data sekunder, berupa peraturan perundang-undangan atau dokumen hukum lainnya, dan hasil penelitian, pengkajian, serta referensi lainnya yang berkaitan dengan permasalahan.

Untuk memecahkan masalah substansi dalam artikel ilmiah ini dilakukan penelitian/pengkajian yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan terkait Hak Cipta. Pendekatan konseptual dilakukan dengan menelaah literatur serta pendapat para ahli terhadap konsepsi tindak pidana Hak Cipta.


3. Hasil Dan Pembahasan

    3.1. Pengaturan Pidana Hak Cipta Buku di Indonesia

        3.1.1. Tinjauan tentang pidana

Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan atau diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) karena telah melanggar perbuatan yang dikualifikasikan sebagai hukum pidana (strafbaar feit). Sudarto menjelaskan secara tradisional pidana didefinisikan sebagai nestapa yang dikenakan negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang, sengaja agar dirasakan sebagai nestapa. Menurut Simons pidana merupakan suatu penderitaan yang oleh Undang-Undang pidana telah dikaitkan dengan pelanggaran terhadap norma, yang dengan suatu putusan hakim yang telah dijatuhkan bagi seseorang yang bersalah.

Aldi Firmansyah dkk. 2022. Penjatuhan Sanksi Pidana..., hlm. 187.

Pidana ini mengandung unsur-unsur atau ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Suatu penderitaan atau nestapa atau akibat lain yang tidak menyenangkan
  2. Diberikan oleh lembaga atau badan yang berwenang
  3. Dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana dengan cara yang telah diatur dengan undang-undang.

        3.1.2. Tinjauan tentang Pemidanaan

Pemidanaan dapat diartikan sebagai tahap pemberian Sanksi dalam hukum pidana. Pemidanaan dijatuhkan kepada pelaku yang melanggar hukum pidana agar pelaku kejahatan tidak lagi berbuat jahat dan orang lain takut melakukan kejahatan serupa (preventif).

Dalam perkembangan hukum pidana, ada beberapa tujuan pemidanaan yang dirumuskan oleh para ahli. Pada umumnya tujuan tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) golongan besar, yaitu:

  1. Teori absolut/pembalasan/retributif (Vergeldings Theorien)
    Terkait teori absolut ini menjadi dasar pijakan bagi tujuan hukum pidana aliran klasik. Teori ini menekankan bahwa pembalasan merupakan tujuan hukum pidana, seseorang diberi hukuman karena memang pantas untuk dihukum. Pelaku tindak pidana semata-mata dihukum karena layak dihukum, mengingat pelaku sudah melanggar hukum positif di suatu wilayah tertentu. Herbert menjelaskan bahwa kejahatan yang tidak dibalas tidak disenangi. Pelaku harus mengalami penderitaan sebagaimana mereka membawa penderitaan kepada korban.
  2. Aldi Firmansyah dkk. 2022. Penjatuhan Sanksi Pidana..., hlm. 188.
  3. Teori Relatif
    Teori ini menegaskan bahwa pemindanaan ditujukan untuk menegakkan ketertiban umum dan tujuan hukuman pidana adalah untuk mencegah terjadinya kejahatan (upaya preventif).
    Pencegahan kejahatan tersebut dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu pencegahan kejahatan khusus dan pencegahan kejahatan umum. Adanya hukuman pidana secara umum untuk mencegah seseorang melakukan kejahatan atau pengulangan kejahatan (residivis). Pencegahan umum menurut von Feubach adalah seseorang yang melakukan suatu kejahatan akan menimbulkan efek rasa takut bagi orang lain yang hendak melakukan kejahatan yang sama. Oleh karena itu, menurut von Feuebach, sanksi pidana haruslah tertulis agar setiap masyarakat mengetahui akibat yang akan dideritanya jika melakukan hal yang sama. sementara pencegahan khusus bertujuan untuk memberikan rasa takut bagi seseorang yang ingin berbuat kejahatan atau memperbaiki seseorang yang sudah melakukan kejahatan.
  4. Teori Gabungan
    Grotirius atau Hugo de Groot menyatakan bahwa penderitaan adalah sesuatu yang harus ditanggung oleh pelaku tindak pidana, tetapi hanya sebatas perbuatannya saja yang harus ditanggung. Hal tersebut menjelaskan bahwa alam mengajarkan semua orang yang berbuat kejahatan maka akan terkena nestapa, nestapa tersebut tidak hanya untuk tujuan penderitaan semata, tetapi juga untuk menjamin ketertiban umum.
  5. Aldi Firmansyah dkk. 2022. Penjatuhan Sanksi Pidana..., hlm. 189.


Daftar Isi:

Komentar