Jurnal: Penjatuhan Sanksi Pidana Kepada Pelaku Penggandaan Hak Cipta Buku Sebagai Upaya Pemberantasan Penggandaan Buku Di Indonesia - Part 3

Tidak ada komentar

Di Indonesia pelanggaran Hak Cipta buku berupa penggandaan buku masih marak terjadi, sehingga dibutuhkannya upaya tegas dari negara untuk menindak pelaku penggandaan buku tanpa izin. Mengingat perbuatan tersebut bisa mematikan stimulasi pencipta buku, karena karya yang sudah diciptakannya bisa dengan mudah digandakan tanpa izin dan tanpa mendapat royalti atas hasil olah pikirnya.—Kesimpulan

***

        
3.2.2. Analisa Kasus

Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2016/PN Adl adalah salah satu putusan kasus tindak pidana hak cipta (In Casu: Penggandaan Buku). Penuntut Umum mendakwa Hidayatullah (selanjutnya disebut Terdakwa), dengan Pasal 113 ayat (3) Jo. Pasal 9 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 1 Ke-2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kronologi kejadiannya adalah sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa melakukan pertemuan dengan Amiruddin untuk membuat perjanjian kerja sama untuk penggandaan, penerbitan, dan pendistribusian buku muatan lokal Bahasa Daerah Tolaki karya Hidayatullah, atas kesepakatan tersebut Terdakwa menggandakan buku pelajaran muatan lokal Bahasa Daerah Tolaki karya Ciptaan Dr. Aripin Banasuru, A.Md., S.Pd., M.Pd., dan Drs. Mohamad Sarita dengan biaya sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan setelah buku tersebut laku terjual Terdakwa mendapat royalti Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) perbuku. Naskah buku tersebut dimasukkan kedalam flashdisk kemudian Terdakwa menyerahkan kepada Amiruddin untuk dilakukan penerbitan dan pendistribusian selaku Direktur CV. Irda Utama.

Aldi Firmansyah dkk. 2022. Penjatuhan Sanksi Pidana..., hlm. 194.

Terhadap softcopy/flashdisk tulisan buku muatan lokal Bahasa Daerah Tolaki dari Terdakwa lalu Amiruddin menerbitkan buku tersebut secara bertahap melalui percetakan MUMTAZ di Makassar lalu dikirim Kelurahan Potoro Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan untuk di finishing dengan jumlah pertama 3.000 (tiga ribu) buku/eksemplar, kedua 5.000 (lima ribu) buku/eksemplar, ketiga 3.000 (tiga ribu) buku/eksemplar, keempat 3.000 (tiga ribu) buku/eksemplar, kelima 2.000 (dua ribu) buku/eksemplar. Selanjutnya didistribusikan oleh Amiruddin ke sekolah: 1) SD 1 Palangga Selatan; 2) SD 1 Palangga, Kecamatan Palangga; 3) SD 2 Lalembu, Kecamatan Lalembu; 4) SD 9 Palangga Selatan; 5) SD 1 Soropia; 6) SD 2 Kapuyala; 7) SD 1 Mokaleleo; 8) SD 1 Palarahi; 9) SD 4 Wawotobi; 10) SD 1 Wawotobi; 11) SD 2 Kendari Barang; 12) SD 4 Kendari Barat; 13) SD 17 Kendari Barat; 14) SD 21 Kendari Barat; 15) SD 04 Baruga.

Setelah buku muatan lokal Bahasa Daerah Tolaki beredar di sekolah tersebut, ditemukan dan dibaca oleh Dr. Aripin anasuru A,Md., S.Pd., M.Pd., diketahui materi/isi buku tulisan Hidayatullah yang telah beredar di sekolah-sekolah tersebut adalah ciptaan Dr. Aripin anasuru A,Md., S.Pd., M.Pd., dan Drs. Moh. Sarita sebagai pemegang hak cipta yang telah terdaftar pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan telah dikeluarkan rekomendasi No. 2406/123/I/1997 tanggal 30 Juli 1997. Atas perbuatan Terdakwa Dr. Aripin Banasuru, A.Md., S.Pd., M.Pd., dan Drs. Moh. Sarita mengalami kerugian dalam bentuk materiil Rp975.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

Atas dakwaan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa selama 6 (enam) bulan penjara.

Aldi Firmansyah dkk. 2022. Penjatuhan Sanksi Pidana..., hlm. 195.

        3.2.3. Tentang Ganti Rugi dalam Perkara Pidana Hak Cipta

Dalam UU Hak Cipta membuka ruang untuk meminta ganti rugi kepada Terdakwa pelaku tindak pidana Hak Cipta, hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 25 UU Hak Cipta yang menjelaskan, “Ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait berdasarkan putusan pengadilan perkara perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian yang diderita Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait”. Kemudian dalam Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2) UU Hak Cipta juga menjelaskan, “Pencipta, pemegang Hak Cipta, dan/atau pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh Ganti Rugi. (2) Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana Hak Cipta dan/atau Hak Terkait”.

Menurut Penulis penggunaan pasal pemidanaan sebagai cara akhir yaitu ultimum remedium memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana Hak Cipta dan mengembalikan kerugian yang dialami oleh Pencipta, sebaiknya negara bisa ikut serta dalam menyelesaikan permasalahan Hak Cipta ini dengan membawa perkara Hak Cipta ke ranah pidana.


4. Kesimpulan

Di Indonesia pelanggaran Hak Cipta buku berupa penggandaan buku masih marak terjadi, sehingga dibutuhkannya upaya tegas dari negara untuk menindak pelaku penggandaan buku tanpa izin. Mengingat perbuatan tersebut bisa mematikan stimulasi pencipta buku, karena karya yang sudah diciptakannya bisa dengan mudah digandakan tanpa izin dan tanpa mendapat royalti atas hasil olah pikirnya. Dengan demikian, mengingat tujuan hukum pidana adalah memberikan efek jera baik kepada pelaku dan efek rasa takut bagi seseorang yang akan melakukan perbuatan yang sama, maka kami berharap dengan disosialisasikannya penyelesaian sengketa Hak Cipta terkhusus dalam penggandaan buku dapat diselesaikan dalam ranah pidana, supaya efek jera dan efek rasa takut bisa timbul di masyarakat. Selain itu, undang-undang juga membuka ruang untuk memberikan ganti rugi kepada pencipta atas kerugian materiil yang dialaminya. Saran dari Penulis kepada lembaga/instansi tertentu adalah sebagai berikut: Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dapat memaksimalkan hukum pidana sebagai upaya pemberantasan penggandaan buku di Indonesia. Selain itu juga dapat dilakukannya sosialisasi penyelesaian perkara pidana dengan tuntutan ganti rugi kepada masyarakat.

Aldi Firmansyah dkk. 2022. Penjatuhan Sanksi Pidana..., hlm. 196.


UCAPAN TERIMA KASIH

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya, kami dapat menyelesaikan jurnal ilmiah ini. Penulisan karya ilmiah ini dilakukan dalam rangka kontribusi pustaka dalam dunia hukum. Kami juga berterima kasih kepada UPNVJ karena telah memberikan ruang-ruang diskusi akademik, sehingga dapat selesainya jurnal ini.


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abbas, Afifi Fauzi. (2010). Metodologi Penelitian. Jakarta: Adelina Bersaudara.

Marlina. (2011). Hukum Penitensier. Bandung: Refika Aditama.

Strang, Heather & Braithait, John. (2000). Restorative Justice: Philosophy To Practice.

Asghate Dartmouth: Aldershot Butlington USA. Hiraiej, Eddy O S. (2015). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tahun 2019. (2020).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor xxx).

Universal Declaration of Human Right 1948.

Tesis atau Disertasi

Nazar, Muhammad, (2018). Penggandaan Buku Oleh Pengusaha Fotocopy Tanpa Izin Pemegang Hak Cipta Dalam Perspektif Hak Ibtikar( Suatu Penelitian Di Kecamatan Syiah Kuala). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

Website resmi:

www.dgip.go.id, (Diakes 30 Oktober 2022)

Besar. Penggandaan Buku Menurut UU Hak Cipta dan Permasalahannya. Available from business-law.binus.ac.id, (diakses 30 Oktober 2022)

DJKI. Sejarah Kekayaan Intelektual. Available from www.dgip.go.id (Diakses 30 Oktober 2022).

Aldi Firmansyah dkk. 2022. Penjatuhan Sanksi Pidana..., hlm. 197.


Daftar Isi:

Komentar