Jurnal: Perlindungan Hukum Bagi Investor dalam Investasi Reksa Dana - Part 2

Tidak ada komentar

Jurnal: Perlindungan Hukum Bagi Investor dalam Investasi Reksa Dana

Pertama, perlindungan hukum terhadap Investor dalam Reksa Dana Perseroan diatur dalam Perjanjian Pengelolaan Reksa Dana antara perseoran dengan Manajer Investasi dan Perjanjian Penitipan dengan Bank Kustodian. Investor juga mendapat perlindungan hukum dari Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya khususnya Peraturan Bapepam dan fiduciary duty.

***

    C. TEKNIK PENGUMPULAN, PENGOLAHAN DAN ANALISIS BAHAN HUKUM

Peneliti melakukan pengumpulan bahan hukum melalui studi dokumen (studi kepustakaan) meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yakni dengan cara melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, catatan hukum, hasil-hasil karya ilmiah dan bahan bacaan/literatur yang berasal dari ilmu pengetahuan hukum dalam bentuk buku, buku ajar, artikel di koran dan internet, makalah. Majalah hukum yang ada kaitannya dengan Hukum Pasar Modal dan Reksa Dana. Bahan hukum yang terkumpul kemudian diolah. Pengolahan bahan hukum dilakukan dengan cara: (a) Pemeriksaan bahan hukum (screening), yaitu mengoreksi apakah bahan hukum yang terkumpul sudah cukup lengkap, sudah benar, dan sudah relevan dengan masalah; (b) Penandaan bahan hukum (coding), yaitu memberi catatan atau tanda yang menyatakan sumber bahan hukum; (c) Rekonstruksi bahan hukum (reconstruction), yaitu menyusun ulang bahan hukum secara teratur, logis sehingga mudah dipahami dan diinterprestasikan; (d) Sistematika bahan hukum (systematizing), yaitu menempatkan bahan hukum dalam kerangka sistematika bahasan berdasarkan urutan masalah.


III. HASIL PENELITIAN DAN ANALISIS

Kepercayaan dan kredibilitas pasar merupakan hal utama yang harus tercermin dari keberpihakan sistem hukum Pasar Modal pada kepentingan Investor dari perbuatan-perbuatan yang dapat menghancurkan kepercayaan Investor. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 memberdayakan pemegang saham minoritas untuk tidak diabaikan kepentingan oleh siapa saja termasuk pemegang saham mayoritas. Keberpihakan hukum kepada pemegang saham dan Investor dapat dilihat dari penegakan hukum pasar modal oleh otoritas pasar modal, yaitu Badan Pengawas Pasar Modal di dalam menangani kasus pelanggaran dan kejahatan. Dengan adanya penegakan hukum kepastian hukum akan terjamin. Penegakan hukum tidak semata-mata bermakna secara yuridis, tetapi juga mengandung maksud pembinaan (Nasarudin dan Surya, 2004: 278-279).

Selain itu Badan Pengawas Pasar Modal secara tidak langsung berupaya agar pemegang saham mengetahui dan mempergunakan hak di dalam melindungi kepentingannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Perseroan Terbatas mendorong pemegang saham dan Investor untuk aktif memantau perkembangan dan kegiatan perseroan (Nasarudin dan Surya, 2004: 278-279).

Yulia Qamariyanti. 2009. Perlindungan Hukum Bagi Investor dalam Investasi Reksa Dana. Jurnal Media Hukum, Vol. 16, No. 1, hlm. 138.

Reksa Dana merupakan suatu bentuk pemberian jasa yang didirikan untuk membantu Investor yang ingin berpartisipasi dalam Pasar Modal tanpa adanya keterlibatan secara langsung dalam prosedur, administrasi dan analisis dalam sebuah pasar modal. Hal ini dikarenakan Reksa Dana termasuk yang dikenal di Indonesia baik yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) maupun Reksa Dana berbentuk Perseroan dikelola oleh Manajer Investasi yang mewakili para Investor yang berpartisipasi dalam Reksa Dana (Widjaja dan Ramaniya, 2006: 7).

Dalam membeli produk Reksa Dana, setiap Investor akan mendapatkan bukti satuan kepemilikan Reksa Dana yang dinamakan dengan Unit Penyertaan atau saham. Dengan bukti Unit Penyertaan atau saham ini, Investor dalam Reksa Dana dapat dengan mudah menjual kembali Reksa Dana tersebut atau dapat meminta laporan hasil pendapatan atas investasi portofolio Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi (Widjaja dan Ramaniya, 2006: 9).

Dalam melakukan investasi di Reksa Dana yang sangat diperlukan oleh Investor adalah apabila ia berkecimpung dalam investasi Reksa Dana mereka akan mengharapkan mendapatkan perlindungan, kepastian dan penegakan hukum. Penegakan hukum di pasar modal merupakan bagian terpenting dalam rangka melahirkan industri pasar modal yang efisien, transparan dan terpercaya bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan investasi di dalamnya. Penegakan hukum merupakan alat untuk menghasilkan kepastian dan perlindungan hukum bagi Investor, pemodal atau pihak-pihak lain di pasar modal secara umum. Kepastian dan perlindungan hukum menjadi barometer untuk menghasilkan kepercayaan pasar (market confidence), sehingga dapat membangun public trust yang menjadi ukuran hidup atau matinya pasar itu sendiri (Safitri, 2006: 7).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dari sasaran pembentukannya, maka ada beberapa hal yang ingin dicapai dalam pelaksanaannya, yaitu: (Anwar, 2005: 207-211)

  1. Menciptakan kerangka hukum yang kokoh;
  2. Meningkatkan transparansi dan menjamin perlindungan terhadap masyarakat pemodal;
  3. Meningkatkan profesionalisme pelaku pasar modal sehingga dapat meningkatkan obyektivitas, kewajaran dan efisiensi serta keterbukaan di pasar modal;
  4. Menciptakan sistem perdagangan yang aman, efisien dan likuid;
  5. Penegakan hukum dengan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran rambu-rambu hukum di bidang pasar modal yang dilakukan oleh para pelaku pasar modal terkait, baik berupa sanksi administratif, perdata maupun pidana yang berkualifikasi pelanggaran atau kejahatan;
  6. Penyediaan kesempatan berinvestasi bagi pemodal kecil.
Yulia Qamariyanti. 2009. Perlindungan Hukum Bagi..., hlm. 139.

Tuntutan publik terhadap dunia Pasar Modal pada era globalisasi ini makin tinggi pada aspek transparansi. Dengan transparansi yang akurat dan tepat waktu, diharapkan ada keterjaminan perlindungan bagi para Investor Pasar Modal. Aspek transparansi ini juga tidak berdiri sendirian, diperlukan pula adanya proses penegakan hukum. Dalam proses ini, aspek pengawasan akan menjadi bagian penting dari penegakan hukum yang efektif. Perlindungan hukum bagi Investor merupakan janji yang harus dipenuhi oleh lembaga pasar modal. Untuk terwujudnya hal ini tentunya perlu dukungan dari berbagai aspek, selain kerangka hukum yang kokoh dan kesiapan aparat penegak hukumnya itu sendiri (Anwar, 2005: 219-220).

Reksa Dana mempunyai 2 (dua) bentuk yaitu Reksa Dana berbentuk Perseroan dan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif, karena ada 2 (dua) bentuk berdasarkan kontrak pengelolaannya, maka ketika bicara mengenai aspek perlindungan hukumnya, juga akan bicara mengenai hal yang agak berbeda.

Pertama, perlindungan hukum terhadap Investor dalam Reksa Dana Perseroan diatur dalam Perjanjian Pengelolaan Reksa Dana antara perseoran dengan Manajer Investasi dan Perjanjian Penitipan dengan Bank Kustodian. Investor juga mendapat perlindungan hukum dari Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya khususnya Peraturan Bapepam dan fiduciary duty.

Bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap Investor yang terdapat dalam perjanjian, Peraturan Bapepam dan fiduciary duty, berkaitan dengan tugas Manajer Investasi dalam mengelola Reksa Dana untuk kepentingan Investor, adalah: (Widjaja dan Ramaniya, 2006: 86-88)

  1. Manajer Investasi mengelola investasi Reksa Dana berdasarkan syarat yang tercantum dalam perjanjian Manajer Investasi dengan Direksi Perseroan yaitu Perjanjian (Kontrak) Pengelolaan Harta dan perjanjian antara Direksi Perseroan dengan Bank Kustodian yaitu Perjanjian (kontrak) Penitipan Harta yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan bekerja sebaik-baiknya, bertindak secara bijaksana, teliti dan efisien untuk kepentingan Reksa Dana dan para pemegang saham Reksa Dana;
  2. Manajer Investasi mengelola portofolio Efek Reksa Dana semata-mata demi kepentingan Direksi Reksa Dana dan para pemegang saham Reksa Dana;
  3. Manajer Investasi melakukan tugasnya yang berkaitan dengan kepentingan Reksa Dana dalam mengelola investasi Reksa Dana yang meliputi:
    • mengadakan, menyimpan dan memelihara pembukuan/catatan-catatan secara terpisah, benar dan mutakhir;
    • menyampaikan semua laporan, catatan, informasi yang penting dan relevan lainnya termasuk perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB), laporan mingguan NAB dan rencana investasi untuk minggu berikutnya;
    • menyampaikan laporan tertulis mengenai pengelolaan investasi minimal sebulan sekali;
    • menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai peraturan yang berlaku.
  4. Yulia Qamariyanti. 2009. Perlindungan Hukum Bagi..., hlm. 140.
  5. Manajer Investasi untuk kepentingan pemegang saham dan Reksa Dana menyimpan atau menitipkan pada Tempat Penitipan Harta yang ditunjuk oleh Reksa Dana, semua efek, uang, dan instrumen pasar uang serta kekayaan lainnya yang dimiliki dan/atau menjadi hak Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi;
  6. Manajer Investasi memberi informasi lain yang berhubungan dengan pengelolaan investasi Reksa Dana serta memberikan semua keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Direksi Reksa Dana dan Badan Pengawas Pasar Modal mengenai pelaksanaan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal masing-masing Nomor Kep-40/PM/1991 dan Nomor Kep-41/PM/1991, serta peraturan-peraturan lainnya yang berlaku;
  7. Manajer Investasi bertanggung jawab kepada Reksa Dana untuk setiap kerugian yang diderita akibat kelalaian, kecerobohannya atau tindakan yang disebabkan dengan adanya pertentangan kepentingan dalam hubungannya dengan tugas sebagai Manajer Investasi;
  8. Manajer Investasi menjamin bahwa harta kekayaan Reksa Dana telah diasuransikan oleh Tempat Penitipan Harta pada perusahaan asuransi yang telah disepakati oleh Tempat Penitipan Harta dan Direksi Reksa Dana;
  9. Manajer Investasi segera memberitahukan secara tertulis kepada Reksa Dana tentang setiap perubahan dalam sifat dan/atau lingkup perusahaan Manajer Investasi dan tentang setiap kejadian dan keadaan yang dapat mendatangkan pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi perusahaan Manajer Investasi yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kewajiban Manajer Investasi berdasarkan perjanjian;
  10. Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis kepada Reksa Dana dan Badan Pengawas Pasar Modal setiap perubahan susunan anggota direksi dan dewan komisaris serta susunan pemegang saham Manajer Investasi atau bilamana Manajer Investasi dilikuidasi sebelum perjanjian berakhir, maka Manajer Investasi wajib menunjuk Manajer Investasi lainnya dengan persetujuan terlebih dahulu dari Reksa Dana, setelah Manajer Investasi terlebih dahulu menyelesaikan pertanggungjawabannya kepada Reksa Dana.

Perlindungan hukum yang diberikan untuk Investor Reksa Dana Perseroan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, yang ada dalam: (Widjaja dan Ramaniya, 2006: 94)

  1. Peraturan Bapepam No. IV.A.3 butir 1 huruf (g) menyatakan:
    Reksa Dana berbentuk perseroan yang telah mendapat izin usaha wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: yaitu Manajer Investasi wajib menyampaikan kepada direksi semua laporan, catatan dan informasi material dan relevan lainnya, serta wajib memberikan informasi lain yang berhubungan dengan pengelolaan Reksa Dana yang diminta oleh direksi untuk menilai Kontrak Pengelolaan Reksa Dana;
  2. Yulia Qamariyanti. 2009. Perlindungan Hukum Bagi..., hlm. 141.
  3. Peraturan Bapepam No. IV.A.3 butir 11 menyatakan:
    Manajer Investasi wajib memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan Reksa Dana sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal;
  4. Peraturan Bapepam No. IV.A.5 butir 4 menyatakan:
    Bank Kustodian wajib mengadministrasikan Efek dan dana dari Reksa Dana, memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, hak-hak lain dan menyelesaikan transaksi Efek;
  5. Peraturan Bapepam No. IV.A.5 butir 7 menyatakan:
    Bank Kustodian wajib melaksanakan pencatatan, balik nama dalam pemilikan efek, pembagian hak yang berkaitan dengan saham Reksa Dana.
Yulia Qamariyanti. 2009. Perlindungan Hukum Bagi..., hlm. 142.


Daftar Isi:

Komentar