Jurnal: Perlindungan Hukum Bagi Investor dalam Investasi Reksa Dana - Part 3

Tidak ada komentar

Jurnal: Perlindungan Hukum Bagi Investor dalam Investasi Reksa Dana

Perlindungan hukum yang merupakan fiduciary duty Manajer Investasi disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, yaitu wajib dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana (Widjaja & Ramaniya, 2006: 95). Fiduciary duty tersebut merupakan duty of care and diligence dari Manajer Investasi. Dalam hal ini Manajer Investasi yang dipercaya untuk mengelola Reksa Dana Perseroan diharapkan dapat mengelola Reksa Dana hingga memberikan keuntungan bagi para pemegang saham Reksa Dana tersebut. Apabila Manajer Investasi melakukan tindakan yang dilarang seperti yang disebutkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor IV.A.4 butir 12, maka Manajer Investasi tidak melakukan fiduciary duty-nya. Hal ini membawa akibat hukum bahwa Manajer Investasi bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Investor sebagai akibat pelanggaran tersebut (Widjaja dan Ramaniya, 2006: 97).

Kedua, perlindungan hukum terhadap investor dalam Reksa Dana KIK atau Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat dan ditandatangani oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Investor juga mendapat perlindungan hukum dari Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksananya, khususnya Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal, dan fiduciary duty yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal (Widjaja dan Ramaniya, 2006: 122).

Bentuk-bentuk perlindungan hukum yang terdapat dalam perjanjian (KIK), Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan fiduciary duty adalah: (Widjaja dan Ramaniya, 2006: 122-123)

  1. Manajer Investasi melakukan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana KIK setiap hari dan kemudian mengumumkannya kepada Investor atau pemegang Unit Penyertaan;
  2. Yulia Qamariyanti. 2009. Perlindungan Hukum Bagi Investor dalam Investasi Reksa Dana. Jurnal Media Hukum, Vol. 16, No. 1, hlm. 142.
  3. Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan secara rutin kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Investor atau pemegang Unit Penyertaan. Dengan demikian, Badan Pengawas Pasar Modal dapat mengawasi kegiatan Reksa Dana KIK secara rutin, dan Investor atau pemegang Unit Penyertaan mendapat keterbukaan informasi;
  4. Manajer Investasi memiliki harta kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan dalam Reksa Dana KIK. Manajer Investasi tersebut disimpan oleh Bank Kustodian. Dalam hal ini Bank Kustodian berhak untuk tidak mengeluarkan dana apabila tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pendirian Reksa Dana KIK;
  5. Manajer Investasi tidak boleh terafiliasi dengan Bank Kustodian. Hal tersebut dapat menghapuskan risiko manipulasi oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
  6. Peraturan Bapepam mengatur mengenai tindakan-tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh Manajer Investasi. Apabila Reksa Dana KIK, dalam hal ini diwakili oleh Manajer Investasi melakukan tindakan yang tidak boleh dilakukan dan merugikan Investor atau pemegang Unit Penyertaan, maka Badan Pengawas Pasar Modal dapat membekukan atau membubarkan Reksa Dana KIK tersebut;
  7. Manajer Investasi wajib membagikan dana likuidasi secara proporsional kepada Investor atau pemegang Unit Penyertaan dalam hal Reksa Dana KIK mengalami likuidasi.

Sebagai upaya perlindungan terhadap Investor dan memenuhi prinsip-prinsip keterbukaan (full and fair disclosure), maka Manajer Investasi dan Bank Kustodian perlu diberlakukan pemeriksaan hukum (legal audit) yang menyangkut keabsahan dokumen-dokumen seperti Anggaran Dasar, Izin Usaha, dan perkara-perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Hasil pemeriksaan hukum tersebut akan dijadikan dasar untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) tentang kondisi Manajer Investasi dan Bank Kustodian dapat bertindak sesuai dengan fungsinya masing-masing untuk menjamin kepentingan Unit Penyertaan (Nasarudin dan Indra Surya, 2004: 161).

Kedewasaan dan kematangan para Investor dalam melakukan aktivitas di bidang Pasar Modal terus-menerus dituntut, jangan terlalu rentan terhadap rumor dan isu yang diciptakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta semakin terlatih dalam menganalisis risiko investasi dan membaca hal-hal yang semula tidak dapat diprediksi menjadi sesuatu yang dapat diolah dan mampu mengambil keputusan yang tepat dan aman (Nasarudin dan Indra Surya, 2004: 280).

Yulia Qamariyanti. 2009. Perlindungan Hukum Bagi..., hlm. 143.


IV. SIMPULAN DAN SARAN

    A. SIMPULAN

Kepastian dan perlindungan hukum menjadi barometer untuk menghasilkan kepercayaan pasar (market confidence) sehingga dapat membangun public trust yang menjadi ukuran hidup atau matinya pasar itu sendiri. Perlindungan hukum terhadap Investor dalam Reksa Dana Perseroan dan Reksa Dana KIK atau Kontrak Investasi Kolektif ada dalam Kontrak Pengelolaan Reksa Dana, Investor juga mendapat perlindungan hukum dari Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksananya, khususnya Peraturan Bapepam, dan fiduciary duty yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.


    B. SARAN

Perlindungan hukum terhadap Investor Pasar Modal secara umum dan investor Reksa Dana secara khusus perlu diatur secara tegas dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal.

Yulia Qamariyanti. 2009. Perlindungan Hukum Bagi..., hlm. 144.


DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Jusuf, 2005, Pasar Modal sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, Bandung, Alumni.

Erawaty, A.F. Elly dan J.S.Badudu,1996, Kamus Hukum Ekonomi, Jakarta, Proyek ELIPS.

Gysmar, Najib A., 1999, Insider Trading dalam Transaksi Efek, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Hadjon, Phillipus M., 1994, “Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif)”, dalam Yuridika, No. 6 Th. IX November-Desember, Surabaya, Universitas Airlangga.

Nasarudin, M. Irsan dan Indra Surya, 2004, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta, Prenada Media.

Safitri, Indra,1998, Catatan Hukum Pasar Modal, Jakarta, Go Global Book.

__________, 2006, Penegakan Hukum Katalisator Perkembangan Pasar Modal Indonesia, Jurnal Hukum dan Pasar Modal, Volume II/Edisi 3 April-Juli 2006.

Sitompul, Asril, 1996, Pasar Modal Penawaran Umum dan Permasalahannya, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Tavinayati & Yulia Qamariyanti, 2007, Buku Ajar Hukum Pasar Modal, Banjarmasin, Fakultas Hukum Unlam.

Widjaya, Gunawan dan Almira Prajna Ramaniya, 2006, Reksa Dana dan Peran Serta Tanggung Jawab Manajer Investasi dalam Pasar Modal Seri Pengetahuan Pasar Modal, Jakarta, Prenada Media Group.


    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara RI 1995 No. 64 berlaku tanggal 1 Januari 1996).

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-13/PM/2002 tanggal 14 Agustus 2002, Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: IV.A.3 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-14/PM/2002 tanggal 14 Agustus 2002, Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: IV.A.4. tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor IV.A.5.

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-16/PM/2002 tanggal: 14 Agustus 2002 Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-03/PM/2004, Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.


Daftar Isi:

Komentar