Jurnal: Perlindungan Hukum Bagi Investor dalam Investasi Reksa Dana - Part 1

Tidak ada komentar

Jurnal: Perlindungan Hukum Bagi Investor dalam Investasi Reksa Dana

Reksa Dana dapat berfungsi sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal dan distribusi kepemilikan saham akan sangat luas di tengah-tengah masyarakat dan membantu pemodal yang tidak berani menghadapi risiko tinggi. Bermacam jenis Reksa Dana yang dibedakan dari komposisi investasinya yang dapat memberikan pilihan yang fleksibel bagi pemodal, karena masing-masing mempunyai risiko yang berbeda-beda dan tingkat keuntungan yang berbeda-beda pula (Nasarudin dan Surya, 2004: 161).

***

Jurnal ini terbit pada blog ini sebagai bentuk/tempat penulis menyimpan catatan, disebabkan jurnal ini merupakan salah satu referensi penulis dalam menyusun tugas akhir. Jurnal ini penulis peroleh dari: Jurnal Media Hukum, Vol. 16, No. 1, Juni 2009.


PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM INVESTASI REKSA DANA

YULIA QAMARIYANTI¹
Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Jalan Brigjend H.Hasan Basry, Pangeran, Banjarmasin Utara, Banjarmasin 70123, Kalimantan Selatan, Indonesia.


ABSTRACT

The aim of this research is to find out: legal protection for investor in mutual fund investment. The research method used is normative legal research methodology, which is included librarian research using 3 (three) legal source, such as primer legal source, secondary legal source and last but not least ultimate legal source. The result of research are: Legal protection for investor in corporate mutual fund and collective contract investment is stated in multi fund management contract, the state regulation of capital market, and its executor regulations such as Securities Exchange (BAPEPAM) regulation and fiduciary duty.

Key words: Legal Protection, Investor, Mutual Fund.


I. PENDAHULUAN

Pasar Modal sebagaimana pasar pada umumnya adalah suatu tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli. Yang membedakannya dengan pasar lainnya adalah pada obyek yang diperjualbelikan. Kalau pada pasar lainnya yang diperdagangkan adalah sesuatu yang sifatnya konkrit seperti kebutuhan sehari-hari, tetapi yang diperjualbelikan di Pasar Modal adalah modal atau dana dalam bentuk efek (surat berharga) (Tavinayati dan Qamariyanti, 2007: 4). Pasar Modal/Capital Market/Stock Exchange/Stock Market dalam pengertian klasik diartikan sebagai suatu bidang usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham, sertifikat saham, dan obligasi atau efek-efek pada umumnya (Gysmar, 1999:10). Sementara itu, Pasar Modal menurut Kamus Hukum Ekonomi diartikan sebagai pasar atau tempat bertemunya penjual dan pembeli yang memperdagangkan surat-surat berharga jangka panjang, misal saham dan obligasi (Erawaty dan Badudu, 1996: 14).

Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari ataupun untuk pengembangan ke depan perusahaan membutuhkan dana dalam bentuk uang tunai. Dalam situasi demikian ada beberapa alternatif pendanaan yang menjadi pilihan bagi perusahaan:

  1. Mencari pinjaman/tambahan pinjaman;
  2. Partner untuk merger;
  3. Menjual perusahaan/menutup perusahaan; atau
  4. Mencari tambahan modal dengan mencari pihak lain yang mau ikut menanam modal pada perusahaan (Sitompul, 1996: 11).
Yulia Qamariyanti. 2009. Perlindungan Hukum Bagi Investor dalam Investasi Reksa Dana. Jurnal Media Hukum, Vol. 16, No. 1, hlm. 134.

Apabila pilihan ke-4 yang dipilih, maka perusahaan memutuskan untuk menjual sebagian saham dalam bentuk efek ke masyarakat luas. Dengan demikian, perusahaan mulai memasuki tahap go public yakni dengan melakukan penawaran umum ke masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan dana perusahaan.

Investasi di pasar modal mempunyai risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan investasi di bidang yang lain karena sangat terpengaruh: (1) tergantung dari bunga bank, bila tingkat bunga deposito lebih tinggi dari bunga obligasi keinginan berinvestasi di pasar modal akan menurun.; (2) keadaan ekonomi keseluruhan apakah sedang resesi, berkembang atau stabil. Ekonomi resesi, daya beli masyarakat turun, keadaan ini berpengaruh pada faktor lain seperti produksi, keuangan dan keuntungan perusahaan (Tavinayati dan Qamariyanti, 2007: 7-8).; (3) faktor politis sebagai faktor yang menentukan, mempengaruhi rencana dan keputusan investasi para Investor (Safitri, 1998:17); (4) faktor hukum, kepatuhan hukum pelaku pasar untuk menjalankan segala ketentuan hukum yang tercantum dalam berbagai peraturan Badan Pengawas Pasar Modal akan menjadi tolok ukur sejauh mana pelaku pasar dapat menjaga instrumen ekonomi ini menjadi wadah yang dapat dipercaya. Praktik curang dan kejahatan di Pasar Modal akan menjadi sasaran dari upaya penegakan hukum oleh para penyidik Badan Pengawas Pasar Modal sehingga Biro Pemeriksaan dan Penyidikan akan menjadi alat ampuh dalam mengaktifkan kepatuhan hukum para pelaku pasar. Oleh karena itu, keputusan untuk memilih investasi di pasar modal harus melewati pertimbangan yang matang. Nasihat yang paling sering diucapkan sebelum berinvestasi di Pasar Modal adalah “jangan menaruh telur dalam satu keranjang tetapi dalam sepuluh keranjang. Kalau satu keranjang pecah maka anda masih memiliki telur sembilan keranjang”. Artinya kalau anda memiliki dana jangan semuanya diinvestasikan di Pasar Modal tetapi sebarlah dalam beberapa pilihan investasi sehingga kalau anda mengalami kerugian akibat investasi di Pasar Modal anda masih memiliki investasi yang lain (Tavinayati dan Qamariyanti, 2007: 8-9).

Pasar Modal mempunyai peranan penting di sektor keuangan karena Pasar Modal memberikan alternatif baru bagi dunia usaha untuk memperoleh sumber pembiayaan di samping alternatif baru bagi masyarakat investor untuk melakukan investasi. Dalam Pasar Modal sekarang ada alternatif baru investasi yaitu Reksa Dana.

Yulia Qamariyanti. 2009. Perlindungan Hukum Bagi..., hlm. 135.

Menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada Pasal 1 angka 27 menyatakan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Reksa Dana merupakan suatu bentuk pemberian jasa yang didirikan untuk membantu investor yang ingin berpartisipasi dalam Pasar Modal tanpa adanya keterlibatan secara langsung dalam prosedur, administrasi dan analisis dalam sebuah Pasar Modal. Hal ini dikarenakan Reksa Dana, termasuk yang dikenal di Indonesia baik yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) maupun Reksa Dana berbentuk perseroan dikelola oleh Manajer Investasi yang mewakili para Investor yang berpartisipasi dalam Reksa Dana (Wijaya & Ramaniya, 2006: 7). Reksa Dana merupakan suatu alternatif baru bagi para Investor dalam berinvestasi. Reksa Dana yang di Indonesia berbentuk Reksa Dana PT dan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) mulai Pasal 18 sampai dengan Pasal 29 (Wijaya dan Ramaniya, 2006: 7).

Reksa Dana dapat berfungsi sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal dan distribusi kepemilikan saham akan sangat luas di tengah-tengah masyarakat dan membantu pemodal yang tidak berani menghadapi risiko tinggi. Bermacam jenis Reksa Dana yang dibedakan dari komposisi investasinya yang dapat memberikan pilihan yang fleksibel bagi pemodal, karena masing-masing mempunyai risiko yang berbeda-beda dan tingkat keuntungan yang berbeda-beda pula (Nasarudin dan Surya, 2004: 161).

Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang memperoleh izin Badan Pengawas Pasar Modal dengan memiliki keahlian dalam mengelola dana dan melakukan pemantauan dan pengawasan secara intensif. Maka sejatinya dalam pelaksanaannya kontrak yang akan terjadi dalam investasi Reksa Dana terjadi antara Manajer Investasi dengan Investor Reksa Dana. Karena nanti Manajer Investasi akan melaksanakan tugasnya sebagai Manajer Investasi untuk kepentingan Investor Reksa Dana. Dana Investor dihimpun secara kolektif dengan cara menerbitkan saham atau unit penyertaan kepada individu atau lembaga yang kemudian diinvestasikan ke dalam bentuk portofolio yang terdiri dari efek Pasar Modal atau efek pasar uang. Efek itu dipilih dan dikelola oleh Manajer Investasi secara profesional.

Lembaga keuangan yang mengeluarkan Reksa Dana antara lain: perusahaan efek, bank dan perusahaan asuransi (Nasarudin dan Surya, 2004: 161). Pilihan berinvestasi di Reksa Dana adalah dapat dilakukan dengan mudah di Pasar Modal. Dan banyak bermunculan Reksa Dana yang dibentuk oleh bank baik oleh Bank Pemerintah maupun Bank Swasta seperti Bank Bukopin dan Bank Mandiri. Reksa Dana ini terutama menawarkan suatu bentuk investasi baru terutama bagi nasabah banknya yang memiliki dana tabungan lebih besar. Bagi masyarakat yang ingin menambah pendapatannya, Reksa Dana merupakan salah satu pilihan yang tepat.

Yulia Qamariyanti. 2009. Perlindungan Hukum Bagi..., hlm. 136.

Dalam Reksa Dana ada beberapa kontrak yang dibuat yaitu Kontrak Investasi Kolektif merupakan kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian, Kontrak Pengelolaan Reksa Dana (Fund Management Agreement) merupakan kontrak antara Manajer Investasi dengan Direksi dari Perusahaan Reksa Dana (jika Reksa Dana berbentuk perseroan) atau dengan Bank Kustodian (jika Reksa Dana berbentuk KIK), Kontrak Penyimpanan Kekayaan Reksa Dana (Custodian Agreement) merupakan kontrak yang dibuat antara Bank Kustodian dengan Direksi Perusahaan Reksa Dana (jika Reksa Dana berbentuk perseroan) atau dengan Manajer Investasi (jika Reksa Dana berbentuk KIK), dan Distribution Agreement merupakan kontrak dengan agen atau broker penjual ataupun dealer.

Dalam investasi Reksa Dana, selain kontrak yang terjadi antara pihak-pihak yang ada di dalamnya juga perlu diketahui adalah apakah ada perlindungan terhadap Investor. Perlindungan Investor sangat penting bagi pengembangan Pasar Modal, kepatuhan pada peraturan dan kontrol internal, dan perlindungan juga menjadi sangat penting karena integritas dari pasar modal akan terjaga dengan baik sehingga pada saat bersamaan merangsang minat investor untuk berinvestasi dalam Pasar Modal. Sehingga apabila tidak terdapat perlindungan terhadap Investor, maka tidak akan ada minat investasi yang cukup sehingga mengakibatkan tertekannya harga saham dan tidak optimalnya alokasi sumber daya.

Dari uraian di atas yang ingin diteliti lebih lanjut adalah bagaimana perlindungan hukum bagi Investor dalam Investasi Reksa Dana?


II. METODE PENELITIAN

    A. JENIS PENELITIAN

Penelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang berlaku. Dalam penelitian ini memerlukan bahan-bahan non hukum karena akan berfungsi untuk melengkapi dan menunjang bahan hukum dalam penelitian kepustakaan (library research).


    B. BAHAN HUKUM

Jenis bahan hukum yang digunakan Peneliti dalam penelitian ini merupakan hasil penelitian kepustakaan sebagai berikut:

  1. Bahan hukum primer, terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai Pasar Modal dan Reksa Dana;
  2. Bahan hukum sekunder, terdiri dari: berbagai bahan kepustakaan seperti buku-buku literatur, buku ajar, makalah, majalah hukum, jurnal ilmiah, kliping, artikel surat kabar, artikel di internet yang berkaitan dengan Hukum Pasar Modal dan Reksa Dana;
  3. Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasannya terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus hukum, kamus bahasa Inggris, kamus bahasa Indonesia.
Yulia Qamariyanti. 2009. Perlindungan Hukum Bagi..., hlm. 137.


Daftar Isi:

Komentar