Jurnal: Penjatuhan Sanksi Pidana Kepada Pelaku Penggandaan Hak Cipta Buku Sebagai Upaya Pemberantasan Penggandaan Buku Di Indonesia - Part 2

Tidak ada komentar

Dalam praktik, masih sering terjadi penggandaan karya cipta (khususnya buku secara ilegal dilakukan oleh masyarakat luas, termasuk mahasiswa, dosen, dan/atau peneliti, yang berkepentingan untuk mendapatkan akses karya cipta tersebut.

***


        3.1.3. Tinjauan tentang Ketentuan Pidana Hak Cipta

Salah satu bentuk karya intelektual yaitu karya tulis berupa buku memiliki peranan yang sangat besar untuk mencerdaskan bangsa. Oleh karena itu buku sebagai hasil dari kecerdasan intelektual seseorang memiliki hak perlindungan atas publikasi isi di dalamnya, berdasarkan Universal Declaration of Human Right 1948 yang dianggap sebagai peraturan tertinggi dunia tentang HAM juga memberikan landasan untuk perlindungan hasil karya intelektual manusia. Isi dari Universal Declaration of Human Right disebutkan bahwa: “(1) Everyone has the right freely to participate in the cultural life of the community, to enjoy the arts and to share inscientific advancement and its benefits; (2) Everyone has the right to the protection of the moral and material interest resulting from any scientific, literary, or artistic production of which he is the author. Dengan adanya UDHR yang menjadi dasar perlindungan terhadap sebuah karya cipta membuat menjadi sama kuatnya seperti Hak Asasi Manusia sebab Hak Cipta sama derajatnya sama seperti hak untuk mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang layak.

Dengan demikian jika ada yang melanggar peraturan perlindungan hukum terhadap karya dan hak cipta orang lain maka pelaku akan dipidana dan mendapat sanksi karena melakukan tindakan kriminal atas karya cipta orang lain. Dalam penggunaannya buku sebagai karya intelektual memiliki hak perlindungan dari pelanggaran hak cipta buku seperti penggandaan, yang memiliki arti suatu proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.

Oleh karena itu perbuatan yang meniru, menggunakan tanpa izin serta menggandakan karya cipta buku yang sudah terbit dan sudah sah diakui akan hak cipta buku terkait akan mendapatkan sanksi pidana. Tertera dalam Pasal 72 UU Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu beberapa sanksi lainnya adalah:

  1. Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
  2. Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Aldi Firmansyah dkk. 2022. Penjatuhan Sanksi Pidana Kepada Pelaku Penggandaan Hak Cipta Buku Sebagai Upaya Pemberantasan Penggandaan Buku Di Indonesia. Jurnal Esensi Hukum, Vol. 4, No. 2, hlm. 190.

Tak hanya sanksi dalam pelanggaran hak cipta juga terdapat ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu:

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Aldi Firmansyah dkk. 2022. Penjatuhan Sanksi Pidana..., hlm. 191.

    3.2. Penyelesaian Sengketa Pidana Penggandaan Buku di Indonesia sebagai Upaya Pemberantasan Penggandaan Hak Cipta Buku di Indonesia

        3.2.1.Penyelesaian sengketa Hak Cipta dalam ranah Pidana

Pada tahun 2018 permohonan pencatatan Hak Cipta mengalami peningkatan yang signifikan semenjak diterapkannya e-Hakcipta. Permohonan meningkat tajam dari 11.000 (sebelas ribu) permohonan dalam satu tahun menjadi 30.000 (tiga puluh ribu) permohonan di akhir tahun 2018. Permohonan pencatatan hak cipta tersebut didominasi oleh karya tulis baik buku, artikel, laporan, dan juga diikuti pertumbuhan perlindungan program-program perangkat lunak. Dengan signifikansi kenaikan permohonan pencatatan, hal tersebut tidak dibarengi oleh upaya pemberantasan pelanggaran hak cipta, terkhusus dalam penggandaan hak cipta buku.

Dalam praktik, masih sering terjadi penggandaan karya cipta (khususnya buku secara ilegal dilakukan oleh masyarakat luas, termasuk mahasiswa, dosen, dan/atau peneliti, yang berkepentingan untuk mendapatkan akses karya cipta tersebut. Fenomena tersebut biasa ditemukan dalam usaha fotocopy di perguruan tinggi, usaha tersebut biasanya menyediakan buku-buku teks hasil penggandaan. Ironisnya mereka secara terang-terangan berani memajangkan buku hasil penggandaan tersebut tanpa memperdulikan hak cipta.

Dalam penyelesaian sengketa terkait penggandaan buku di Indonesia terbuka ruang penyelesaian sengketa secara pidana, hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 105 Undang-Undang Hak Cipta yang menjelaskan, “Hak untuk mengajukan gugatan keperdataan atas pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait tidak mengurangi Hak Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait untuk menuntut secara pidana”. Pasal tersebut mensiratkan bahwa penyelesaian sengketa atas pelanggaran hak cipta membuka ruang untuk menuntut secara pidana, meskipun telah atau akan melakukan gugatan keperdataan.

Aldi Firmansyah dkk. 2022. Penjatuhan Sanksi Pidana..., hlm. 192.

Dalam hal penyelesaian tindak pidana Hak Cipta dan Hak Terkait sebenarnya sama seperti tindak pidana umum lainnya. Akan tetapi, ada hal-hal khusus yang diatur dalam UU Hak Cipta, seperti:

  1. Dalam hal penyidikan tindak pidana Hak Cipta, diatur dalam Pasal 110 ayat (1) UU Hak Cipta yang menjelaskan “Selain penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana Hak Cipta dan Hak Terkait”.
  2. Wewenang penyidik pun diatur dalam Pasal 110 ayat (2) UU a quo, yaitu: 1) pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; 2) pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; 3) permintaan keterangan dan barang bukti dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana Hak Cipta dan Hak Terkait; 4) pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; 5) penggeledahan dan pemeriksaan di tempat yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; 6) penyitaan dan/atau penghentian peredaran atas izin pengadilan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; 7) permintaan keterangan ahli dalam melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; 8) permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian orang, pencegahan dan penangkalan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; dan penghentian penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.
  3. Aldi Firmansyah dkk. 2022. Penjatuhan Sanksi Pidana..., hlm. 193.
  4. Terkait pembuktian diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), yang menjelaskan “(1) Pembuktian yang dilakukan dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hal-hal khusus dalam penyelesaian sengketa tindak pidana adalah adanya lembaga khusus yang dapat menjadi melakukan penyidikan dalam hal tindak pidana Hak Cipta. Selain itu dalam hal pembuktian UU Hak Cipta sudah menegaskan diperbolehkannya alat bukti elektronik dimana dalam KUHAP hal tersebut belum diakomodir.

Aldi Firmansyah dkk. 2022. Penjatuhan Sanksi Pidana..., hlm. 194.


Daftar Isi:

Komentar