Jurnal: Efektivitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Diponegoro dalam Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman - Part 2

Tidak ada komentar

Jurnal: Efektivitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Diponegoro dalam Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman

Sebagai salah satu tempat yang tak luput dari potensi terjadinya kekerasan seksual, pemerintah berupaya untuk mengatur beberapa peraturan perundang-undangan yang di dalamnya memuat pelarangan terhadap segala bentuk kekerasan, terkhusus kekerasan seksual. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mencantumkan dalam Pasal 4 bahwa salah satu prinsip utama penyelenggeraan pendidikan ialah pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. (Hasil dan Pembahasan)


II. METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini termasuk dalam lingkup pendekatan non-doktrinal, yakni penelitian yang menggunakan metode disiplin ilmu lain untuk menghasilkan data empiris sebagai hasil dari penelitian. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis-sosiologis yang merupakan studi hukum yang menelaah interaksi antar individu (community) yang sifatnya plural dan mendasarkan pada norma-norma atau suatu peraturan yang mengikat untuk mengetahui bagaimana norma tersebut secara empiris bekerja dan menimbulkan akibat-akibat pada berbagai segi kehidupan sosial. Peraturan yang digunakan dalam penelitian ini adalah antara lain Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Diponegoro No. 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Diponegoro (Pertor PPKS Undip).

Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan tujuan untuk memberikan gambaran yang mendalam dan utuh tentang suatu kondisi atau gejala yang menjadi objek penelitian dengan mencari hubungan sebab-akibat dan menguraikannya sehingga diperoleh identifikasi masalah serta solusi dari bukti-bukti yang ditemukan di lapangan. Dalam penelitian ini, objek yang diteliti adalah kinerja Satgas PPKS Undip. Penelitian ini menggunakan metode purposive sampling dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran secara objektif mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas PPKS Undip. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan wawancara kepada anggota Satgas PPKS Undip, Pansel Satgas PPKS Undip, dan mitra kerja Satgas PPKS Undip. Dari informasi dan data yang diperoleh, dilakukan analisis kualitatif dengan teknik yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman, yakni analisis yang terdiri dari tiga alur kegiatan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi.

Salma Putri Rofifah, Ani Purwanti, Tri Laksmi Indreswari. 2024. Efektivitas Satuan Tugas..., hlm. 4.


III. HASIL DAN PEMBAHASAN

    A. Regulasi Perlindungan, Pencegahan, dan Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia

        1. Pemaknaan Pancasila sebagai Landasan Filosofis Perlindungan terhadap Kekerasan

Pancasila merupakan hasil kristalisasi dari nilai-nilai fundamental serta pandangan hidup yang diamini oleh masyarakat, sehingga Pancasila memiliki peran sebagai philosopische grondslag atau falsafah hidup bangsa. Nilai-nilai tersebut diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan melahirkan suatu norma yang disepakati dan dipedomani oleh masyarakat. Konsep tersebut juga menegaskan peran Pancasila sebagai norma fundamental negara (staatsfundamentalnorm) yang berarti kedudukan Pancasila menjadi landasan bagi norma hukum lainnya.

Dalam sila kedua yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab” mengandung nilai penghargaan dan kesadaran moral yang dilandaskan pada hati nurani manusia. Maka dari itu, kekerasan merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan apabila mengingat pada sifat kekerasan yang menghendaki adanya kerugian dan/atau perampasan hak, termasuk kekerasan seksual. Diamininya sila kelima “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” juga menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi pemenuhan hak dan kesetaraan substantif bagi seluruh warga negaranya.

Cita hukum Pancasila perlu diejawantahkan dalam setiap norma yang mengatur masyarakat sebagai tujuan yang ingin dicapai secara kolektif. Pemancaran nilai-nilai Pancasila tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945 hingga peraturan perundang-undangan di bawahnya. Berkaca pada cita hukum yang ingin dicapai melalui nilai-nilai yang terkandung dari Pancasila, maka sepatutnya hukum positif yang ada di Indonesia juga mengarah pada penghapusan kekerasan serta segala bentuk diskriminasi yang ada di masyarakat.

Salma Putri Rofifah, Ani Purwanti, Tri Laksmi Indreswari. 2024. Efektivitas Satuan Tugas..., hlm. 5.

        2. Perlindungan Kekerasan Seksual sebagai Hak Konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945 memuat sekumpulan asas, prinsip, serta kaidah hukum yang membawa penyelenggaraan negara pada tujuan negara yang ingin dicapai secara kolektif. Salah satu pengaturan yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945 ialah penjaminan terhadap hak asasi manusia sebagai hak setiap warga negara agar dapat diwujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungannya yang tertuang dalam Pasal 28A hingga Pasal 28J. Hak-hak tersebut disebut sebagai hak konstitusional, yakni seperangkat hak yang disepakati, diatur, dan dijamin pemenuhannya dalam konstitusi.

Di antaranya ialah hak untuk bebas dari ancaman, diskriminasi, dan kekerasan serta hak atas perlindungan sebagaimana yang tercermin dalam Pasal 28B, 28G, Pasal 28H, dan Pasal 28I. Rumusan dalam pasal-pasal tersebut pada pokoknya menunjukkan bahwa setiap individu harus bebas dari kekerasan seperti penyiksaan dan perendahan harkat dan martabat, diskriminasi, serta perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabatnya.

Salma Putri Rofifah, Ani Purwanti, Tri Laksmi Indreswari. 2024. Efektivitas Satuan Tugas..., hlm. 5-6.

        3. Dasar Hukum Nasional Perlindungan terhadap Kekerasan Seksual

Untuk dapat diterapkan secara praktis dalam tatanan kehidupan masyarakat, perlindungan kekerasan seksual perlu untuk diatur secara jelas dalam hukum positif di Indonesia. Beberapa peraturan perundang-undangan yang memuat norma perlindungan kekerasan seksual di antaranya ialah:

            a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pencantuman tindakan kekerasan seksual sebagai bentuk tindak pidana telah eksis baik dalam KUHP sebelum pembaharuan maupun setelah dilakukannya pembaharuan terhadap KUHP yang pada awal mulanya merupakan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie dan diresmikan sebagai hukum nasional dengan beberapa perubahan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1946. Setelah diperbaharui dengan disahkannya Undang- Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengaturan tindak pidana yang tergolong sebagai kekerasan seksual termuat dalam Buku II KUHP melalui Pasal 406 hingga Pasal 422 dan tetap tergolong sebagai tindak pidana terhadap kesusilaan.

            b. UU TPKS

Semakin luasnya bentuk-bentuk kekerasan seksual dan potensi kasus kekerasan seksual yang kian tinggi mendorong pemerintah untuk segera memiliki peraturan perundang-undangan khusus mengenai kekerasan seksual. Perjalanan hadirnya peraturan tersebut bermula dari Komnas Perempuan yang berupaya untuk menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Secara kronologis, RUU PKS tidak berhasil disahkan dalam periode waktu 2014 hingga 2019 sehingga RUU PKS kembali dimasukkan sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2019-2024.

Pada tahun 2021, pemerintah mengubah nama RUU PKS menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta melakukan beberapa penyesuaian pada ketentuan di dalamnya, hingga akhirnya UU TPKS disahkan pada tahun 2022. Beberapa ketentuan krusial yang termuat dalam UU TPKS ialah di antaranya pengelompokan jenis-jenis kekerasan seksual yang terbagi dalam empat jenis, yakni pelecehan seksual fisik dan non-fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual. Selain itu, UU TPKS juga mengatur beberapa ketentuan lainnya yang juga penting seperti hak atas penanganan, hak atas perlindungan, hak atas pemulihan korban, restitusi atau ganti kerugian, serta hukum acara penanganan kasus kekerasan seksual.

Salma Putri Rofifah, Ani Purwanti, Tri Laksmi Indreswari. 2024. Efektivitas Satuan Tugas..., hlm. 6.

            c. Peraturan perundang-undangan lainnya yang bersifat sektoral

Selain UU TPKS, Indonesia telah memiliki beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang memuat ketentuan mengenai perlindungan terhadap kekerasan seksual yang bersifat sektoral. Salah satu undang-undang yang mengatur pula mengenai kekerasan seksual adalah UU PKDRT yang di dalamnya memuat mengenai pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga. Pelarangan eksploitasi seksual juga tertuang dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).

        4. Perlindungan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Sebagai salah satu tempat yang tak luput dari potensi terjadinya kekerasan seksual, pemerintah berupaya untuk mengatur beberapa peraturan perundang-undangan yang di dalamnya memuat pelarangan terhadap segala bentuk kekerasan, terkhusus kekerasan seksual. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mencantumkan dalam Pasal 4 bahwa salah satu prinsip utama penyelenggeraan pendidikan ialah pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Melihat pada kebutuhan regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, Mendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 yang memuat ketentuan bagi perguruan tinggi untuk melaksanakan kewajibannya dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual dalam berbagai upaya, seperti perumusan kebijakan internal perguruan tinggi, pembentukan unit khusus yang berfungsi menegakkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 yakni Satgas PPKS, serta prosedur penanganan kekerasan seksual yang dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Salma Putri Rofifah, Ani Purwanti, Tri Laksmi Indreswari. 2024. Efektivitas Satuan Tugas..., hlm. 7.


Daftar Isi:

Komentar