Jurnal: Perlindungan Hukum Terhadap Investor yang Berinvestasi Reksadana Berdasarkan Perspektif Pasar Modal - Part 1: Pendahuluan

Tidak ada komentar

Jurnal: Perlindungan Hukum Terhadap Investor yang Berinvestasi Reksadana Berdasarkan Perspektif Pasar Modal

Dalam melakukan kegiatan investasi khususnya investasi reksadana secara online, perlindungan konsumen ini dapat dikategorikan sebagai aspek pentingnya dapat memberikan hak dan kepentingan investor sebagai konsumen di dalam menjalankan aktivitas investasi. Perlindungan akibat dari adanya investasi reksadana yang dilakukan para investor apabila mengalami kerugian dari investasi tersebut belum memiliki kepastian hukum yang jelas.

***

Jurnal ini terbit pada blog ini sebagai bentuk/tempat penulis menyimpan catatan, disebabkan jurnal ini merupakan salah satu referensi penulis dalam menyusun tugas akhir. Jurnal ini penulis peroleh dari: Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 7, No. 2, Desember 2023 (P-ISSN: 1978-0184 | E-ISSN: 2723-2328).


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR YANG BERINVESTASI REKSADANA BERDASARKAN PERSPEKTIF PASAR MODAL

Jeane Neltje Saly¹ Christian Bellarminus Fradinata²
Universitas Tarumanagara¹'²
Email: jeanes@fh.untar.ac.id¹ christian.207231009@stu.untar.ac.id²


Abstrak

Perkembangan ekonomi digital pada saat ini sangat berperan dalam dunia investasi, salah satunya dalam investasi reksadana. Pada saat ini masyarakat dapat sangat mudah dalam melakukan suatu ivestasi reksadana dikarenakan adanya sebuah agen reksadana dan manajer investasi. Akan tetapi dalam perkembangan ini tidak dimbangi dengan adanya perkembangan hukum yang belum memberikan perlindungan hukum lebih lanjut mengenai investasi reksandana. Maka dari itu permasalahan yang diangkat di dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen bagi investor yang melakukan ivestasi reksadana berdasarkan perspektif pasar modal di Indonesia. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penilitian hukum normatif yang dimana terdapat kekosongan norma hukum dalam pengaturan investasi reksadana di Indonesia yang didukung dengan 2 (dua) jenis pendekatan yakni pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan koseptual. Berdasarkan hasil analisis artikel ilmiah ini, pada dasarnya seorang investor memiliki hak yang harus dipenuhi di dalam melakukan investasi sebagai upaya perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi investor.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Investasi, Reksadana, Pasar Modal


PENDAHULUAN

Perkembangan era globalisasi yang sangat pesat saat ini memberikan banyak pengaruh ke dalam sistem perekonomian Indonesia yang sedang dalam tahap menuju ekonomi digital. Munculnya sistem ekonomi digital inilah yang memunculkan berbagai inovasi baru di dalam perekonomian Indonesia khususnya pada perspektif pasal modal. Pasar modal dinilai memiliki peranan di dalam pembangunan sektor ekonomi nasional dikarenakan pasar modal dapat digunakan untuk melakukan pengarahan ataupun penggalangan dana jangka panjang dari investor yang melakukan investasi yang kedepannya akan disalurkan pada sektor bisnis produktif untuk mendapatkan sebuah keuntungan (Rokhamatussa, 2011, h.165). Pasar modal dalam perekonomian negara memiliki 2 (dua) fungsi yakni fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Fungsi ekonomi yang dimaksud dalam pasar modal ini nantinya dapat memberikan akomodasi untuk mempertemukan kepentingan antara pihak investor dan pihak issuer sebagai pihak yang memerlukan dana, sedangkan fungsi keuangan yang dimaksud dalam hal ini nantinya akan memberikan sebuah solusi di dalam dunia usaha untuk mendapatkan dana usaha yang tentunya akan memberikan peluang bagi para investor untuk melakukan investasi (Martino, 2011, h.13). Pasar modal sendiri diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang selanjutnya disebutdengan UU Pasar Modal. Berdasarkan kedua fungsi tersebut menjadikan pasar modal sebagai sebuah solusi untuk dapat mengembangkan sektor ekonomi dalam suatu negara khususnya bagi Indonesia yang saat ini masih tergolong baru untuk berkecimpung di dunia pasal modal jika dibandingkan dengan negara maju lainnya melalui investasi.

Jeane Neltje Saly dan Christian Bellarminus Fradinata. 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Investor yang Berinvestasi Reksadana Berdasarkan Perspektif Pasar Moda. Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 7, No. 2, hlm. 1649.

Investasi dapat dikatakan memiliki peranan yang sangat penting di dalam perkembanbgan sektor perekonomian dikarenakan melalui investasi ini nantinya akan ada pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan tentunya akan memberikan dampak positif untuk perkembangan ekonomi yang tinggi dan tentunya akan memberikan dampak positif untuk perkembangan dari sebuah negara. Dalam melakukan investasi saat ini sudah dapat dilakukan secara online melalui perusahaan sekuritas ataupun broker. Perkembangan investasi online saat ini sangat memberikan kemudahan bagi para investor untuk dapat melakukan investasi dimanapun dan kapanpun melalui suatu aplikasi yang telah disediakan. Salah satu investasi online yang saat ini sering digunakan oleh investor adalah dalam investasi yang menggunakan sistem reksadana. Reksadana merupakan wadah yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyalurkan dana yang dimiliki guna menginvestasikan nantinya dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksadana juga dapat dikatakan sebagai suatu bentuk pemberian jasa yang didirikan untuk membuat investor yang berpartisipasi dalam pasar modal tanpa adanya keterlibatan secara langsung dalam prosedur, administrasi dan analisis dalam sebuah pasar modal.

Masyarakat di Indonesia saat ini sudah sangat terbuka dan tertarik akan penggunaan investasi melalui reksadana untuk mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut. Akan tetapi, masyarakat di indonesia masih belum memliki literasi dan kewaspadaan dalam memanfaatkan investasi melalui reksadana. Kurangnya literasi dan kewaspadaan masyarakat Indonesia dapat memberikan suatu kerugian bagi masyarakat Indonesia sebagai investor yang melakukan investasi melalui reksadana. Hal ini dikarenakan masyarakat di Indonesia sejatinya hanya berpacu akan keuntungan yang dihasilkan dibanding dengan resiko yang ditimbulkan dalam investasi reksadana. Reksadana sendiri mengenai keuntungannya tidak dapat dijamin, nilai daripada investasinya bergantung dari resiko pasar, resiko portofolio efek yang diinvestasikan oleh manajer investasi, resiko likuiditas, resiko inflasi dan risiko ketidak patuhan manajer investasi dalam pengelolaan investasi serta pemasaran produk.

Salah satu contoh kasus mengenai manajer investasi di Indonesia yakni yang terjadi oleh PT. Narada Asset Management. Pada tahun 2019 lalu, portofolio saham yang tengah dikelola oleh PT. Narada Asset Management mengalami penurunan sampai diangka 58% (lima puluh delapan persen) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari secara berturut-turut. Hal ini terjadi dikarenakan PT. Narada Asset Management mengalami kegagalan bayar fasilitas margin di beberapa perusahaan sekuritas dengan total 150 miliar. Jumlah tersebut sangat berdampak sehingga harga saham sangat turun drastis dan atas ketidakmampuan itu PT. Narada Asset Management tidak dapat mengembalikan dana investasi milik investornya sehingga investornya tidak mendapatkan hak untuk menerima hasil dana investasi. Selain itu, terdapat juga akibat dari adanya berbagai macam resiko tersebutlah nantinya dapat menimbulkan sebuah potensi konflik bagi para investor yang melakukan investasi seperti halnya dewasa ini terdapat sebuah isu gagal bayar atas permintaan redemption yang terjadi dibeberapa reksadana. Isu ini muncul karena terdapat janji fixed return yang merupakan kesalahan dalam pemasaran serta portofolio yang terdampak oleh resiko pasar yang mengakibatkan portofolio tersebut tidak dapat dijual. Maka dari itu sebagai bentuk pencegahan terjadinya konflik berkelanjutan yang nantinya dapat merugikan para investor yang melakukan investasi reksadana diperlukannya sebuah perlindungan konsumen untuk dapat memberikan sebuah kepastian hukum akibat dari kekosongan norma hukum saat ini bagi para investor.

Dalam melakukan kegiatan investasi khususnya investasi reksadana secara online, perlindungan konsumen ini dapat dikategorikan sebagai aspek pentingnya dapat memberikan hak dan kepentingan investor sebagai konsumen di dalam menjalankan aktivitas investasi. (Hilda Halmiah, 2014, h.343). Perlindungan akibat dari adanya investasi reksadana yang dilakukan para investor apabila mengalami kerugian dari investasi tersebut belum memiliki kepastian hukum yang jelas. Kepastian hukum ini nantinya dapat digunakan oleh para investor sebagai bentuk perlindungan hukum yang diberikan konsumen di dalam mencari maupun memperoleh informasi yang tepat mengenai investasi. Oleh karena itu, tujuan dari penilitian ini adalah untuk menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap investor yang melakukan investasi reksadana berdasarkan perspektif pasar modal di indonesia.

Jeane Neltje Saly dan Christian Bellarminus Fradinata. 2023. Perlindungan Hukum Terhadap..., hlm. 1650.


METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode penelitian berdasarkan judul penelitian dan rumusan masalah, penelitian dilakukan dalam kategori penelitian hukum normatif mulai bekerja dari fenomena yuridis menuju ke fakta-fakta sosial karena asumsinya hukum itu telah dianggap final dan memiliki posisi lebih tinggi dibanding masyarakat yang memiliki titik fokus pada norma hukum positif di Indonesia dalam sistem peraturan perundang-undangan yang akan membenahi kekosongan norma hukum dalam pengaturan investasi Reksadana di Indonesia. (Zulfadli Barus, 2013, h. 317)

Sumber bahan hukum yang digunakan untuk mendukung penelitian normatif meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang di dalamnya terdapat norma dasar, peraturan perundang-undangan, hasil karya penelitian ilmiah, buku dan lain-lain. Teknik analisis yang digunakan oleh penulis pada penulisan ini yakni dengan cara mengumpulkan dan menganalisis dengan menggunakan cara metode deskriptif analisis dengan pendekatan terhadap bahan hukum, yakni menggambarkan dan membahas permasalahan dalam penelitian ini berdasarkan dengan ketetapan perundang-undangan yang berlaku.

Jeane Neltje Saly dan Christian Bellarminus Fradinata. 2023. Perlindungan Hukum Terhadap..., hlm. 1651.


Daftar Isi:

Komentar