Investor mempunyai bebrapa hak yang harus dipenuhi sebagai upaya perlindungan investor ialah kewajiban negara untuk dapat memberikan pengayoman bagi masyarakat terutama kepada investor. Dewasa ini belum ada kepastian hukum yang jelas mengenai perlindungan hukum secara preventif atau represif. Padahal perlindungan hukum ini dapat mencegah terjadinya sengketa serta cara untuk menyelesaikan sengketa yang nantinya akan timbul dikemudian hari.
***
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Perkembangan investasi Reksadana yang sangat pesat ini sejatinya perlu dibersamai dengan pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat. Masyarakat di Indonesia Sebagian besar di dalam melakukan investasi kerap kali hanya memikirkan keuntungan tanpa memperdulikan resiko yang ditimbulkan. Melihat keuntungan yang tinggi biasanya masyarakat di Indonesia tanpa berpikir dua kali langsung melakukan investasi tersebut. Hal inilah terkadang akan menimbulkan sebuah problematika dikemudian hari. Akibat dari perkembangan investasi secara digital ekonomi dalam reksadana saat ini tidak menutup kemungkinan juga memberikan celah hukum baru yang berkaitan dengan investasi yang dilakukan secara digital. Beranjak dari hal tersebutlah perlu adanya perlindungan hukum bagi investor yang melakukan investasi reksadana. Perlindungan hukum merupakan sebuah upaya yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat melalui ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlindungan yang dimaksudkan dalam hal ini ialah dengan adanya pemberian kepastian hukum mengenai sebuah kebijakan yang ada yang berkaitan dengan pelaku baik yang diatur di dalam ketentuan perdata maupun di dalam ketentuan pidana dalam kasus investasi reksadana karena pada hakekatnya investor pasar modal berhak mendapatkan perlindungan hukum apabila haknya dilanggar. Hal ini dikarenakan investor merupakan salah satu pihak yang terpenting dalam dunia investasi. Tanpa adanya keberadaan investor di dalam dunia investasi, peputaran bursa tidak dapat berjalan dengan baik. Perlindungan hukum sendiri terdapat 2 (dua) sifat perlindungan untuk subjek hukum yang dapat bersifat presentif atau represif, dengan kata lain perlindungan di buat guna mewujudkan sebuah keadilan, disiplin dan tentram.
Jeane Neltje Saly dan Christian Bellarminus Fradinata. 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Investor yang Berinvestasi Reksadana Berdasarkan Perspektif Pasar Moda. Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 7, No. 2, hlm. 1651.
Dalam hal perlindungan hukum secara preventif yang diatur di dalam UU Penanaman Modal yakni berkaitan dengan adanya transparansi mengenai informasi terhadap investor. Agen reksadana yang menjual serta mempromosikan reksadana melalui informasi secara tertulis seyogyanya disampaikan secara terpercaya tanpa ada ditambah-tambahkan ataupun dikurangi sedikitpun informasinya sehingga informasi yang disampaikan tersebut dapat divalidasi benar. Informasi yang diberikan agen tersebut akan memberikan dampak bagi para pihak yang terlibat di dalam investasi tersebut. Apabila nantinya informasi yang diberikan nyatanya tidak benar maka pihak agen reksadana akan dibebankan pertanggungjawaban terhadap dampak yang nantinya akan ditimbulkan. Berbeda halnya dengan perlindungan hukum secara preventif, perlindungan hukum secara represif dalam UU Penanaman Modal sendiri akan memberlakukan penerapan sanksi hukuman bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran baik dari segi transparansi informasi, penipuan, manipulasi pasar modal. Sanksi hukuman yang akan diberikan yakni berupa sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Berdasarkan ketentuan UU Penanaman Modal tepatnya pada Pasal 102 yang dimana dalam ketentuan tersebut memberikan Otoritas Jasa Keuangan kewenangan di dalam menerapkan sanksi hukum berupa sanksi administrasi apabila nantinya terdapat pelanggaran daripada UU Penanaman Modal tersebut. Selain ketentuan Pasal 104 dan 107 serta penerapan sanksi perdata berupa pertanggung jawaban ganti rugi pada ketentuan Pasal 111 UU Penanaman Modal. Dalam Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 Tentang Agen Penjual Efek Reksadana pada dasarnya belum dapat memberikan kepastian hukum perihal ganti rugi berdasarkan ketentuan Pasal 34 huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 Tentang Agen Penjual Efek Reksadana yang menyatakan bahwasanya bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tidak melaksanakan kewajibannya. Dalam ketentuan 34 huruf f tersebut tidak menjelaskan secara jelas perihal besaran ganti rugi serta bentuk ganti rugi yang nantinya menjadi hak investor di dalam melakukan investasi apabila nantinya ditemui pelanggaran yang dilakukan oleh Agen Penjual Efek Reksadana.
Dalam ketentuan UU Pasar Modal tepatnya pada ketentuan Pasal 4 (empat) yang dimana menjelaskan mengenai perlindungan hukum bagi investor dapat diberikan melalui pembinaan, pengaturan, pengawasan seperti hal yang dimaksud di dalam ketentuan Pasal 3 (tiga) yang dilakukan oleh Bapepam-LK untuk mewujudkan kegiatan pasar modal yang terstruktur. Dalam ketentuan Pasal 11 UU Penanaman Modal juga menyatakan bahwasannya Setiap Pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran atas Undang-Undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain yang memiliki tuntutan yang serupa, terhadap Pihak atau Pihak-Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Selain itu di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 Tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana pada dasarnya belum dapat memberikan kepastian hukum perihal ganti rugi berdasarkan ketentuan Pasal 34 huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 Tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana yang menyatakan bahwasannya bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tidak melaksanakan kewajibannya. Dalam ketentuan Pasal 34 huruf f tersebut tidak menjelaskan secara jelas perihal besaran ganti rugi serta bentuk ganti rugi yang nantinya menjadi hak investor di dalam melakukan investasi apabila nantinya ditemui pelanggaran yang dilakukan oleh agen penjual reksa dana.
Walapun demikian, hal tersebut tidak menjamin di dalam implementasinya penegak hukum dapat memberikan perlindungan hukum kepada investor yang melakukan investasi sehingga investor belum memiliki kepastian hukum yang seharusnya menjadi salah satu haknya sebagai seorang investor yang melakukan investasi. Dibuktikan dengan maraknya kasus mengenai investasi reksadana yang merugikan para investor masih belum mendapatkan kepastian hukum mengenai perlindungan hukum saat melakukan investasi. Hal ini dilihat melalui penerapannya yang masih banyak memberikan banyak kendala yang nantinya akan memberikan kerugian kepada para investor dan kerugian tersebut belum tentu dapat ditangani akibat belum adanya kepastian hukum tersebut. Maka hal inilah yang mengakibatkan adanya kekosongan hukum dikarenakan belum adanya aturan hukum yang dapat menjelaskan mengenai besaran ganti rugi serta bentuk ganti rugi yang akan didapatkan oleh investor apabila nantinya terjadi pelanggaran yang menimbulkan kerugian yang diakibatkan oleh pihak reksadana maupun manajer investasi.
Jeane Neltje Saly dan Christian Bellarminus Fradinata. 2023. Perlindungan Hukum Terhadap..., hlm. 1652.
KESIMPULAN
Investor mempunyai bebrapa hak yang harus dipenuhi sebagai upaya perlindungan investor ialah kewajiban negara untuk dapat memberikan pengayoman bagi masyarakat terutama kepada investor. Dewasa ini belum ada kepastian hukum yang jelas mengenai perlindungan hukum secara preventif atau represif. Padahal perlindungan hukum ini dapat mencegah terjadinya sengketa serta cara untuk menyelesaikan sengketa yang nantinya akan timbul dikemudian hari. Akan tetapi hal tersebut masi belum dapat diberikan oleh pemerintah kepada para investor yang melakukan investasi. Hal ini dapat dinilai dari masih banyaknya kerugian yang dialami oleh para investor melalui beberapa kasus mengenai investasi reksadana di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Asriati, A., & Baddu, S. (2021). Investasi Online Reksadana: Aspek Hukum dan Perlindungan Bagi Investor selaku Konsumen. Pleno Jure, 10(1).
Kusuma, A. J., & Rahmah, M. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Investor Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang Memperjanjikan Fix Return. JuristDiction, 4(4).
Masruroh, Aini. (2016). Konsep Dasar Investasi Reksadana. Jurnal Salam 1, No. 1, h. 85.
Nasarudin, M. I. (2014). Aspek hukum pasar modal Indonesia. Kencana.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821).
Verayanthi, N. K. J. D., & Kurniawan, I. G. A. (2021). Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Nasabah Akibat Kepailitan Perusahaan Asuransi. Kertha Semaya. Journal Ilmu Hukum, 9(8).
Wonok, D. Y. (2013). Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Nasabah Sebagai Konsumen Pengguna Jasa Bank Terhadap Risiko Yang Timbul Dalam Penyimpangan Dana. Jurnal Hukum Unsrat, 1(2).
Yusuf, M. (2019). Pengaruh Kemajuan Teknologi dan Pengetahuan terhadap Minat Generasi Milenial dalam Berinvestasi di Pasar Modal. Jurnal Dinamika Manajemen Dan Bisnis, 2(2).
Jeane Neltje Saly dan Christian Bellarminus Fradinata. 2023. Perlindungan Hukum Terhadap..., hlm. 1653.