Jurnal: Tindak Pidana Dalam Kasus Lumpur Lapindo (Terkait Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) - Part 1: Pendahuluan

Tidak ada komentar

Jurnal: Tindak Pidana Dalam Kasus Lumpur Lapindo (Terkait Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)

Permasalahan lumpur lapindo ini dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan memakai berbagai teori yang dianggap relevan mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban korporasi baik secara pidana dan juga pemberian ganti rugi terhadap korban.

***

Jurnal ini penulis peroleh dari: Amandemen "Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia", Vol. 1, No. 3, Juli 2024 (P-ISSN: 3032-5862 | E-ISSN: 3032-5854).


TINDAK PIDANA DALAM KASUS LUMPUR LAPINDO (TERKAIT DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP)

Erva Yunita
Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ)
Email: yunitaerva@gmail.com

Irwan Triadi
Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ)
Email: irwantriadi1@yahoo.com

Korespondensi penulis: yunitaerva@gmail.com.


Abstract

The author raises the topic of the Lapindo mudflow case which is viewed from criminal acts related to Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management.. A company as a legal entity consists of many parties, including owners and directors, so that determining the party responsible for crimes related to the environment becomes complex. Regarding the Lapindo mudflow case, Lapindo Brantas Inc must be held criminally responsible and pay compensation for losses resulting from the Lapindo mudflow activities. PT was not convicted. Lapindo Brantas reflects the poor enforcement of environmental criminal law in Indonesia. It is clear that 42 experts stated that the Lapindo mudflow was not a natural disaster but was purely PT's fault. Lapindo Brantas in carrying out drilling. And the police as investigators, the prosecutor as public prosecutor and the judge who handed down the decision should try this case and punish PT. Lapindo Brantas based on Article 116 of Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management (UUPPLH) states that criminal sanctions can be imposed on business entities. To obtain answers, this research uses yuridis normative methods or library research, meaning that this research is based on on library sources to discuss the problems that have been formulated. In criminal law, criminal law can be imposed on business entities in the form of fines or administrative action, or closure of part or all of the company or in accordance with the principle of the polluter pays, but cannot be sentenced to prison because the management is a group of people. By enforcing criminal law for environmental perpetrators, the aim of punishment will be achieved, namely that the perpetrator will be deterred and will not repeat his actions and will not be imitated by others.

Keywords: Crime, Lapindo Mud, Environmental Protection and Management Law


Abstrak

Penulis mengangkat topik mengenai kasus lumpur lapindo yang ditinjau dari tindak pidana terkait dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan sebagai entitas hukum terdiri dari banyak pihak, diantaranya adalah pemilik dan direksi, sehingga penentuan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam kejahatan yang terkait lingkungan hidup menjadi kompleks. Terkait dengan kasus lumpur lapindo, Lapindo Brantas Inc harus bertanggungjawab secara pidana dan membayar ganti kerugian akibat aktivitas lumpur lapindo tersebut. Tidak dipidana PT. Lapindo Brantas menggambarkan cerminan buruknya penegakan hukum pidana lingkungan di Indonesia. Sudah jelas 42 ahli menyatakan bahwa lumpur lapindo bukan bencana alam tapi murni kesalahan dari PT. Lapindo Brantas dalam melakukan pengeboran. Dan polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum dan hakim yang menjatuhkan putusan seharusnya menyidangkan perkara ini dan menghukum PT. Lapindo Brantas berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) bahwa sanksi pidana bisa dijatuhkan kepada badan usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif atau library research, artinya penelitian ini didasarkan pada sumber-sumber kepustakaan untuk membahas masalah-masalah yang telah dirumuskan. Dalam hukum pidana terhadap badan usaha dapat dijatuhkan pidana berupa denda atau tindakan administratif, atau penutupan sebagian atau seluruh perusahaan atau sesuai dengan asas pencemar membayar tapi tidak bisa dipidana penjara karena pengurus adalah kumpulan orang. Dengan ditegakannya hukum pidana bagi pelaku lingkungan hidup maka tujuan dari pemidanaan akan tercapai yaitu pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya serta tidak dicontoh oleh orang lain.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Lumpur Lapindo, Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Erva Yunita dan Irwan Triadi. 2024. Tindak Pidana dalam Kasus Lumpur Lapindo (Terkait Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, Vol. 1, No. 3, hlm. 92.


PENDAHULUAN

Tindak pidana menjadikan pertanggungjawaban pidana yang merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana atas kerugian yang diderita oleh korban. Kasus yang diangkat dalam tulisan ini yaitu Lumpur Lapindo, karena akibat yang ditimbulkan oleh Lapindo ini sangat besar, luas, rumit dan melibatkan banyak pihak. Dimana banjir lumpur panas Sidoarjo adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 29 Mei 2006. Semburan lumpur panas selama beberapa bulan ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta memengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Lokasi semburan lumpur ini berada di Porong, yakni kecamatan di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 km sebelah selatan kota Sidoarjo. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Gempol (Kabupaten Pasuruan) di sebelah selatan.

Lokasi pusat semburan hanya berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc sebagai operator blok Brantas. Oleh karena itu, hingga saat ini, semburan lumpur panas tersebut diduga diakibatkan aktivitas pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas di sumur tersebut.

Pihak Lapindo Brantas sendiri punya dua teori soal asal semburan. Pertama, semburan lumpur berhubungan dengan kesalahan prosedur dalam kegiatan pengeboran. Kedua, semburan lumpur kebetulan terjadi bersamaan dengan pengeboran akibat sesuatu yang belum diketahui. Namun bahan tulisan lebih banyak yang condong kejadian itu adalah akibat pemboran. Lokasi semburan lumpur tersebut merupakan kawasan pemukiman dan di sekitarnya merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur. Tak jauh dari lokasi semburan terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya Surabaya Malang dan Surabaya-Pasuruan Banyuwangi (jalur pantura timur), serta jalur kereta api lintas timur Surabaya Malang dan Surabaya-Banyuwangi.

Ada yang berpendapat bahwa lumpur Lapindo meluap karena kegiatan PT Lapindo di dekat lokasi itu. Lapindo Brantas melakukan pengeboran sumur Banjar Panji-1 pada awal Maret 2006 dengan menggunakan perusahaan kontraktor pengeboran PT Medici Citra Nusantara. Kontrak itu diperoleh Medici atas nama Alton International Indonesia, Januari 2006, setelah menang tender pengeboran dari Lapindo senilai US$ 24 juta. Kandungan lumpur tersebut mengandung kadar PAH (Chrysene dan Benz(a)anthracene) mencapai 2000 kali di atas ambang batas, bahkan ada yang lebih dari itu.

Erva Yunita dan Irwan Triadi. 2024. Tindak Pidana Dalam..., hlm. 93.

Bahaya kandungan PAH tersebut telah mengancam keberadaan manusia dan lingkungan seperti:

  1. Kulit merah, iritasi, melepuh, dan kanker kulit jika kontak langsung dengan kulit;
  2. Kanker;
  3. Permasalahan reproduksi;
  4. Membahayakan organ tubuh seperti liver, paru-paru, dan kulit.

Dampak PAH dalam lumpur Lapindo bagi manusia dan lingkungan mungkin tidak akan terlihat dalam waktu dekat, melainkan nanti sekitar 5-10 tahun kedepan. Dan yang paling berbahaya adalah keberadaan PAH ini akan mengancam kehidupan anak cucu, khususnya bagi mereka yang tinggal di sekitar semburan lumpur Lapindo beserta ancaman terhadap kerusakan lingkungan. Namun sampai Mei 2009 atau tiga tahun dari kejadian awal ternyata belum terdapat adanya korban sakit atau meninggal akibat lumpur tersebut. Permasalahan lumpur lapindo ini dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan memakai berbagai teori yang dianggap relevan mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban korporasi baik secara pidana dan juga pemberian ganti rugi terhadap korban.


METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif atau library research, artinya penelitian ini didasarkan pada sumber-sumber kepustakaan untuk membahas masalah-masalah yang telah dirumuskan. Penelitian normatif ini adalah proses untuk menemukan aturan hukum demi menjawab isu hukum yang dihadapi.

Dalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan, dengan pendekatan tersebut peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang sedang dicoba untuk dicari jawabannya. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, pendekatan kualitatif itu bisa dilacak pada buku-buku teks. Penelitian kualitatif juga dituntut memiliki strategi penyelidikan yang andal sehingga hasil penemuannya bisa dipertanggungjawabkan kepercayaannya dan kejituannya.

Bahan hukum yang diperoleh atau yang dikumpulkan dalam penelitian ini baik data primer, data sekunder maupun data tersier merupakan data yang sifatnya kualitatif, dimana proses pengolaan datanya yakni setelah data tersebut terkumpul dan dianggap telah cukup, kemudian data tersebut diolah dan dianalisis secara deduktif yaitu dengan berlandaskan kepada dasar-dasar pengetahuan umum meneliti persoalan yang bersifat khusus, dari adanya analisis inilah kemudian ditarik suatu kesimpulan.

Erva Yunita dan Irwan Triadi. 2024. Tindak Pidana Dalam..., hlm. 94.


Daftar Isi:


*Source image: surabaya.kompas.com

Komentar