Pertanggungjawaban pidana yaitu menetapkan dan menempatkan pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum pidana dalam ketentuan perundang-undangan agar pelaku tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatan yang dilakukannya sebagai perwujudan tanggung jawab karena kesalahannya terhadap orang lain yang dalam hal ini sebagai korban. Dapat dipertanggungjawabkannya subjek hukum pidana tersebut tentunya memberikan deterrent effect untuk tidak melakukan tindak pidana, sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana dan secara langsung mencegah adanya korban tindak pidana.
Terkait korporasi sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup tidak hanya sebagai penetapan dan penempatan korporasi sebagai subjek hukum pidana saja, tetapi perlu adanya ketentuan khusus tentang pertanggungjawaban untuk korporasi.
Pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban setiap orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Dengan ini tentunya harus ada tindak pidana yang dilakukan baru dapat dipertanggungjawabkan terhadap setiap orang melakukan tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, yang dipertanggungjawabkan setiap orang adalah tindak pidana yang dilakukannya.
Akan tetapi tidak selalu setiap orang yang melakukan tindak pidana dapat dipidana, karena untuk memenuhi syarat agar dapat dipertanggungjawabkannya setiap orang atas tindak pidana yang dilakukannya harus adanya unsur kesalahan sebagai wujud rasa keadilan.
Dirasakan tidak adil apabila setiap orang dijatuhi pidana padahal sama sekali tidak bersalah. Adanya unsur kesalahan dari pertanggung-jawaban pidana inilah yang dalam hukum pidana dikenal sebagai asas kesalahan yakni asas tiada pidana tanpa kesalahan.
Pertanggungjawaban pidana setiap orang berdasarkan unsur kesalahan tersebut sebenarnya berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh manusia alamiah sebagai subjek hukum pidana. Untuk pertanggungjawaban pidana berdasarkan unsur kesalahan terhadap korporasi bukan hal yang mudah, karena korporasi sebagai subjek hukum pidana tidak mempunyai sifat kejiwaan seperti halnya manusia alamiah.
Sehubungan dengan pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan tersebut Barda Nawawi Arief berpendapat bahwa dari berbagai perumusan tindak pidana lingkungan hidup di dalam perundang-undangan lingkungan hamper selalu mencatumnkan unsur kesengajaan atau kealpaan atau kelalaian. Maka dapat dikatakan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam perundang-undangan lingkungan mengandung prinsip system liability based on fault (pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan).
Jadi pada prinsipnya menganut asas kesalahan. Hal ini seringkali menjadi kendala dalam lapangan pembuktian yakni tidak mudah membuktikan adanya kesalahan pada delik lingkungan dan kesalahan pada korporasi atau badan hukum.
Kendala di atas apabila dihubungkan dengan pengaturan penyelesaian sengketa perdata lingkungan hidup saat ini, yakni Pasal 88 UU No.32 tahun 2009 sudah dimungkinkan adanya tanggung jawab mutlak “strict liability”. Dimana setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab mutlak” atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu.
Yang dimaksud dengan “sampai batas waktu tertentu” dalam hal ini adalah jika menurut penetapan peraturan perundangundangan ditentukan keharusan asuransi bagi usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan atau telah tersedia dana lingkungan hidup.
Erva Yunita dan Irwan Triadi. 2024. Tindak Pidana dalam Kasus Lumpur Lapindo (Terkait Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, Vol. 1, No. 3, hlm. 98-99.
Dalam kasus ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 13 tersangka. Namun perkara pidana tersebut dihentikan oleh penyidik Polda Jawa Timur dengan alasan bahwa dalam perkara perdatanya gugatan YLBHI dan Walhi kepada Lapindo dan pemerintah telah gagal. Selain itu, adanya perbedaan pendapat para ahli. Gerakan Menutup Lumpur Lapindo pernah mengajukan nama-nama ahli tambahan, para ahli terkemuka Indonesia dan luar negeri yang tergabung dalam Engineer Drilling Club (EDC) yang mendukung fakta kesalahan pemboran berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tersebut, tetapi ditolak oleh penyidik Polda Jawa Timur (tidak ditanggapi).
Pemerintah dianggap tidak serius menangani kasus luapan lumpur panas ini. Masyarakat adalah korban yang paling dirugikan, di mana mereka harus mengungsi dan kehilangan mata pencaharian tanpa adanya kompensasi yang layak. Pemerintah hanya membebankan kepada Lapindo pembelian lahan bersertifikat dengan harga berlipat-lipat dari harga NJOP yang rata-rata harga tanah di bawah Rp 100 ribu- dibeli oleh Lapindo sebesar Rp 1 juta dan bangunan Rp 1,5 juta masing-masing permeter persegi, untuk 4 desa (Kedung Bendo, Renokenongo, Siring, dan Jatirejo).
Sementara desa lainnya ditanggung APBN, juga penanganan infrastruktur yang rusak. Hal ini dianggap wajar karena banyak media hanya menuliskan data yang tidak akurat tentang penyebab semburan lumpur ini. Salah satu pihak yang paling mengecam penanganan bencana lumpur Lapindo adalah aktivis lingkungan hidup. Selain mengecam lambatnya pemerintah dalam menangani lumpur, mereka juga menganggap aneka solusi yang ditawarkan pemerintah dalam menangani lumpur akan melahirkan masalah baru, salah satunya adalah soal wacana bahwa lumpur akan dibuang ke laut karena tindakan tersebut justru berpotensi merusak lingkungan sekitar muara.
PT Lapindo Brantas Inc sendiri lebih sering mengingkari perjanjian-perjanjian yang telah disepakati bersama dengan korban. Menurut sebagian media, padahal kenyataannya dari 12.883 buah dokumen Mei 2009 hanya tinggal 400 buah dokumen yang belum dibayarkan karena status tanah yang belum jelas. Namun para warga korban banyak yang menerangkan kepada Komnas HAM dalam penyelidikannya bahwa para korban sudah diminta menandatangani kuitansi lunas oleh Minarak Lapindo Jaya, padahal pembayarannya diangsur belum lunas hingga sekarang.
Dalam keterangannya kepada DPRD Sidoarjo pada Oktober 2010 ini Andi Darusalam Tabusala mengakui bahwa dari sekitar 13.000 berkas baru sekitar 8.000 berkas yang diselesaikan kebanyakan dari korban yang berasal dari Perumtas Tanggulangin Sidoarjo. Hal ini menunjukkan bahwa banyak keterangan dan penjelasan yang masih simpang siur dan tidak jelas.
Tujuan dari kebijakan menetapkan suatu sanksi pidana yaitu dalam rangka perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan. Salah satu bentuk perlindungan masyarakat tersebut adalah perlindungan hukum untuk tidak menjadi korban tindak pidana, ataupun perlindungan hukum apabila telah menjadi korban dari suatu tindak pidana. Para korban adalah impersonal, komersial, kolektif adalah keterlibatan umum, keserasian sosial dan pelaksanaan perintah. Misalnya, pada pelanggaran peraturan dan ketentuan-ketentuan Negara. Menurut Muladi, korban adalah orang-orang yang baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian, termasuk kerugian fisik atau mental, emosial, ekonomi, atau gangguan substansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbuatan atau komisi yang melanggar hukum pidana di masing-masing negara termasuk penyalahgunaan kekuasaan.
Erva Yunita dan Irwan Triadi. 2024. Tindak Pidana Dalam..., hlm. 100.
Dalam hal pemberian ganti rugi ini, malahan dibebankan dalam APBN dimana Pemerintah menganggarkan pembelian tanah dan bangunan bagi desa yang terkena bencana lumpur Sidoarjo dapat keluar tahun ini. Dana tersebut sudah dicantumkan APBN-P tahun 2011. Dimana Sudah disepakati sembilan RT di tiga desa yang sebelumnya di APBN 2011 diberikan biaya kontrak, tunjangan hidup dan evakuasi. Maka sekarang diberikan pembiayaan, pembelian tanah, dan bangunan. Setiap hal yang terkait dengan pembiayaan atau pembayaran baik itu ganti rugi maupun evakuasi dan relokasi.
PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan dalam tulisan ini yakni Lumpur lapindo ini diakibatkan oleh pengeboran Lapindo Brantas Inc yang meluap karena kegiatan PT Lapindo di dekat lokasi itu. Lumpur Lapindo mengakibatkan kerugian yang sangat besar dan kompleks yang dialami oleh masyarakat, badan usaha dan juga infrastruktur milik negara dan juga menimbulkan cacat secara fisik sehingga dianggap sebagai kejahatan korporasi. Lapindo Brantas Inc harus bertanggungjawab secara pidana dan membayar ganti kerugian akibat aktivitas lumpur lapindo tersebut. Pertanggungjawaban pidana korporasi ini sangat sulit dilakukan, oleh karena pembuktian perbuatannya yang sangat rumit untuk dilakukan dan juga masalah politik yang menghinggapi setiap kebijakan yang diambil.
Saran
Pemberian ganti rugi akibat lumpur Lapindo ini menjadi tanggung jawab pihak Lapindo. Pihak Pemerintah mungkin bermaksud baik mengganti kerugian yang dialami, akan tetapi timbul persoalan lain karena APBN yang digunakan itu seharusnya bias digunakan untuk pembangunan lain yang mungkin lebih penting. Selain itu, dengan di anggarkannya penggantian kerugian akibat tindakan korporasi ini semakin memperjelas bahwa pertanggungjawaban terhadap tindakan korporasi sangat sulit dilakukan, karena pembuktian perbuatannya yang sangat sulit untuk dilakukan dan juga masalah politik yang menggerogoti dan menghinggapi setiap kebijakan yang diambil oleh penguasa.
Erva Yunita dan Irwan Triadi. 2024. Tindak Pidana Dalam..., hlm. 101.
DAFTAR PUSTAKA
Bungin, B. (2018). Metodologi penelitian kualitatif: Aktualisasi metodologis ke arah ragam varian kontemporer. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Kandi, R. D. (2024, Maret 28). Hari ini, sembilan tahun Sidoarjo digempur lumpur. CNN Indonesia. Diakses dari http://www.google.com.
Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2007). Urgensi perlindungan korban kejahatan antara norma dan realita. Jakarta: Raja Grafindo.
Sudarto. (1987). Hukum pidana. Bandung: Alumni.
Sunarso, S. (2005). Hukum pidana lingkungan hidup. Jakarta: Asli Mahasatya.
Suryani, N. (2016). Penegakan hukum pidana lumpur Lapindo masih jauh dari harapan. Bina Hukum Lingkungan.
Telaumbanua, D. (2015). Pertanggungjawaban pidana korporasi di bidang lingkungan hidup. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum.
Daftar Isi:
- Jurnal: Tindak Pidana Dalam Kasus Lumpur Lapindo (Terkait Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) - Part 1: Pendahuluan
- Jurnal: Tindak Pidana Dalam Kasus Lumpur Lapindo (Terkait Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) - Part 2
- Jurnal: Tindak Pidana Dalam Kasus Lumpur Lapindo (Terkait Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) - Part 3
*Source image: surabaya.kompas.com