Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.
***
PEMBAHASAN
1. Tindak pidana hukum lingkungan kasus Lumpur Lapindo sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tidak dipidananya PT. Lapindo Brantas menggambarkan cerminan buruknya penegakan hukum pidana lingkungan di Indonesia. Sudah jelas 42 ahli menyatakan bahwa lumpur lapindo bukan bencana alam tapi murni kesalahan dari PT. Lapindo Brantas dalam melakukan pengeboran. Dan polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum dan hakim yang menjatuhkan putusan seharusnya menyidangkan perkara ini dan menghukum PT. Lapindo Brantas berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) bahwa sanksi pidana bisa dijatuhkan kepada badan usaha. Dalam hukum pidana terhadap badan usaha dapat dijatuhkan pidana berupa denda atau tindakan administratif, atau penutupan sebagian atau seluruh perusahaan atau sesuai dengan asas pencemar membayar tapi tidak bisa dipidana penjara karena pengurus adalah kumpulan orang. Dengan ditegakannya hukum pidana bagi pelaku lingkungan hidup maka tujuan dari pemidanaan akan tercapai yaitu pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya serta tidak dicontoh oleh orang lain.
Lingkungan hidup sebagai karunia dari Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan wawasan nusantara. Dalam rangka memberdayakan sumber daya untuk memajukan kesejahteraan umum seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu perlu dilaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijakan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan generasi masa kini dan generasi yang akan datang. Untuk memanfaatkan, mengeksplorasi sumber daya alam yang ada di bumi Indonesia ini terdapat banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang merusak lingkungan hidup dan menciderai nilai-nilai kemanusiaan masyarakat yang ada di sekitarnya. Dari kerusakan yang ditimbulkan oleh upaya eksploitasi dari perusahaan tersebut dalam perspektif hukum pidana adalah timbulnya pelaku dan korban dari kejahatan atau pelanggaran eksploitasi tersebut.
Erva Yunita dan Irwan Triadi. 2024. Tindak Pidana dalam Kasus Lumpur Lapindo (Terkait Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, Vol. 1, No. 3, hlm. 95.
Seperti Kasus Lumpur Lapindo yang disebabkan oleh Pengeboran PT. Lapindo Brantas untuk mengekploitasi gas alam yang ada di Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 27 Mei 2006. Matahari belum terbit ketika lumpur vulkanik menyembur dari dalam tanah untuk pertama kalinya di area persawahan sebuah desa di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Hari itu 29 Mei 2006, pukul 05.00 WIB, semburan lumpur terlihat di posisi 200 meter barat daya sumur Banjarpanji-1 milik Lapindo Brantas Inc. yang tengah mengerjakan proyek pengeboran. Lumpur bercampur gas menyembur setelah pengeboran gas sampai di kedalaman 9.297 kaki pada 27 Mei 2006. Semburan lumpur dan gas berbahaya itu mencapai ketinggian 15 meter disertai suara keras. Semakin lama, muntahan lumpur dari dalam perut bumi itu makin luas, merendam permukiman, lahan pertanian dan ladang warga, serta membenamkan puluhan pabrik. Dari 5 ribu meter kubik per hari pada awal semburan, volumenya mencapai 170 ribu meter kubik per hari pada Februari 2007. Saat ini banjir lumpur telah menggenangi 470 hektare lahan dan mengubur sembilan desa. Merujuk pada data awal Badan Pemeriksa Keuangan, lumpur itu telah menghancurkan 10.462 rumah, 23 sekolah, dua kantor pemerintahan, 15 masjid, 23 fasilitas manufaktur, dan 306 hektare sawah. Sebanyak 7.248 kepala keluarga mengungsi dengan total korban 26.317 jiwa. Mereka terpaksa kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian. Angka-angka itu dimuat dalam presentasi mantan Kepala BPK Anwar Nasution yang berjudul “Sidoarjo Disaster: A Case of State’s Failure to Control Corporate Greed” dalam pertemuan International Organization of Supreme Audit Institutions Working Group on Environmental Auditing (INTOSAI WGEA) ke-11 di Arusha, Tanzania, 25-29 Juni 2007. Merujuk data BPK, kerugian ekonomi jangka pendek serta jangka panjang akibat semburan lumpur itu mencapai US$ 3,46 miliar dan kerugian keuangan hingga US$ 0,52 miliar. Sebuah proyek yang justru mendatangkan kerugian ekonomi, sosial politik, lingkungan, dan kesehatan. Bersama PT Medco E&P Brantas dan Santos Brantas Pty Ltd., Lapindo Brantas memang memiliki hak atas penggalian di Blok Brantas. Proyek pengeboran gas yang digarap sejak 8 Maret 2006 itu bernilai US$ 24 juta. Sampai hari ini, kontroversi atas penyebab semburan lumpur itu masih berlanjut. Polda Jawa Timur bahkan pernah menetapkan 13 tersangka terkait semburan lumpur tersebut, yaitu dari pihak PT Energi Mega Persada Tbk, PT Medici Citra Nusa, PT Tiga Musim Mas Jaya, dan Lapindo Brantas. Namun penyidikan kasus dihentikan lantaran perkara perdata yang digugat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) tersebut kandas. Dalam kontroversi itu mengemuka dua argumentasi yang dianggap menjadi biang keladi terjadinya semburan lumpur. Pertama, luberan lumpur merupakan bencana alam yang terpengaruh peristiwa gempa 5,9 Skala Richter yang terjadi di Yogyakarta, 26 Mei 2006. Kedua, lumpur yang memadati area di Kabupaten Sidoarjo itu disebabkan eksplorasi pengeboran gas yang dilakukan Lapindo Brantas. Pendapat ini paling mengemuka dalam sebuah konferensi internasional yang dihelat di Afrika Selatan, 26-29 Oktober 2008. Konferensi yang dihadiri ahli geologi dari seluruh dunia itu menghasilkan empat kesimpulan: tiga ahli geologi mendukung gempa Yogyakarta sebagai penyebab semburan lumpur; 42 ahli menyatakan pengeboran Lapindo yang menjadi biang keladi luapan lumpur; 13 ahli menyebut kombinasi gempa Yogyakarta dan pengeboran; 16 ahli lainnya menyatakan belum bisa beropini.
Erva Yunita dan Irwan Triadi. 2024. Tindak Pidana Dalam..., hlm. 96.
Pemidanaan merupakan salah satu sarana untuk menanggulangi masalah sosial dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Penggunaan sanksi berupa pidana terhadap kejahatan korporasi atau perusahaan yang penuh motif ekonomis harus dipertimbangkan benar urgensinya. Sebagaimana yang dikatakan Sudarto bahwa sanksi pidana akan menemui kegagalan dan mendatangkan kecemasan belaka. Terlalu banyak menggunakan ancaman pidana dapat mengakibatkan devaluasi dari undang-undang.
Pengaturan tindak pidana lingkungan hidup dalam Perundang-Undangan tidak lain karena timbulnya kerugian terhadap aspek lingkungan hidup. Pihak yang mengalami kerugian dari suatu tindak pidana dalam hal ini korban tindak pidana atau korban kejahatan yang tentunya membutuhkan perlindungan atas kerugian yang diderita. Tindak pidana biasanya diidentifikasikan dengan timbulnya kerugian, akibat kerugian ini yang kemudian melahirkan pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana atas kerugian yang dideritanya.
Penegakan hukum pidana lingkungan di Indonesia khususnya Lumpur Lapindo Sidoarjo seharusnya bisa dipidana karena pengeboran gas alam yang dilakukan merupakan suatu kesengajaan atau unsur kesalahan yang bisa dipertanggungjawabkan secara pidana disebabkan tidak melakukan pengeboran dengan sistem miring yang akan mengurangi resiko kebocoran dengan biaya yang agak sedikit mahal. Tapi demi keuntungan bisnis PT. Lapindo Brantas menggunakan sistem tegak lurus dengan biaya minim yang mengakibatakan terjadinya resiko kebocoran. Karena itu PT. Lapindo Brantas bisa dipidana dan polisi sebagai penyidik dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang terkait dengan pencemaran lingkungan harus berani untuk melanjutkan kasus ini ke persidangan, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan merupakan tindak pidana khusus yang penanganan perkaranya harus cepat diselesaikan, terlebih dilakukan perusahaan yang dipimpin oleh Abu Rizal Bakri yang saat itu menjabat sebagai Menteri.
Erva Yunita dan Irwan Triadi. 2024. Tindak Pidana Dalam..., hlm. 97.
2. Pertanggungjawaban yang dilakukan korporasi terhadap kasus lumpur Lapindo
Dalam membahas pertanggungjawaban pidana terhadap lingkungan hidup ini, penulis mengaitkan contoh kasus lumpur Lapindo di atas dengan Pasal 116 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
- badan usaha; dan/atau
- orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama. Selain itu, menurut Pasal 117 UU No. 32 tahun 2009 “Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.” Kemudian dalam Pasal 118 “Terhadap tindak pidana apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.
Erva Yunita dan Irwan Triadi. 2024. Tindak Pidana Dalam..., hlm. 98.
Daftar Isi:
- Jurnal: Tindak Pidana Dalam Kasus Lumpur Lapindo (Terkait Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) - Part 1: Pendahuluan
- Jurnal: Tindak Pidana Dalam Kasus Lumpur Lapindo (Terkait Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) - Part 2
- Jurnal: Tindak Pidana Dalam Kasus Lumpur Lapindo (Terkait Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) - Part 3
*Source image: surabaya.kompas.com